Pengamat Sarankan Amandemen Undang-Undang KPK

  • Iris Gera

Para pengamat menyarankan amandemen UU untuk menjembatani penilaian terhadap kinerja KPK (foto:dok).

Sorotan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini terus meningkat, dan beberapa pengamat menyarankan dilakukan amandemen Undang-Undang KPK.

Dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, anggota tim seleksi komisioner KPK, Firman Jaya Deli berpendapat amandemen Undang-Undang KPK memang sebaiknya segera dilaksanakan agar tidak lagi bermacam-macam penilaian terhadap KPK terus terdengar baik positif maupun
negatif karena justeru akan mengganggu kinerja KPK.

Firman mengingatkan meski pada akhirnya nanti Undang-Undang KPK diamandemen maka harus diawali dengan semangat untuk menguatkan KPK.

“Masih relevan untuk mempertahankan KPK dengan semangat penguatan KPK. Salah satu solusinya adalah merevisi Undang-Undang KPK termasuk juga sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan penguatan KPK. Ada baiknya setiap partai politik yang memiliki fraksi di dalam parlemen menyampaikan sejak awal proposal revisi. Jadi kita bisa baca betul, kita bisa kaji betul sebetulnya arah orientasi partai itu penguatan atau pelemahan”, kata tim seleksi komisioner KPK.

Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI, Ikrar Nusa Bhakti berpendapat masyarakat dan pengamaat harus mengkritisi proses jika Undang-Undang KPK diamandemen.

“Jangan ada penyelundupan hukum. Juga penting adalah staf ahli yang membantu DPR dalam proses legislasi. Jangan cuma ahli bahasa, tapi juga benar-benar orang yang ahli dalam bidang itu”, demikian ujar Ikrar Nusa Bhakti.

Danang Widoyoko dari Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai seharusnya tidak perlu ada kalangan yang meragukan kinerja KPK apalagi mewacanakan agar KPK dibubarkan. Ditambahkannya KPK justeru perlu didukung meski juga KPK harus diawasi agar tidak menyimpang.

“Menurut saya KPK telah sampai sebetulnya pada kasus-kasus yang menyentuh kepentingan ekonomi politik, elit-elit partai politik, pendanaan partai. Persoalan menjadi politis karena lagi-lagi yang menjadi tersangka kemudian juga politisi. Tetapi sebetulnya KPK perlu kita jaga, KPK perlu kita perkuat. Kalau kemudian KPK tidak bisa bekerja lagi, kalau KPK lemah kita semua akan kehilangan harapan terhadap pemberantasan korupsi”, ungkap Danang.

Ide agar Undang-Undang KPK diamandemen muncul setelah KPK dinilai memiliki kekuasaan terlampau luas. Kekuasaan tersebut terkadang disalahgunakan anggota KPK sehingga sebaiknya perlu aturan-aturan hukum baru tentang batas kewenangan KPK dihari-hari mendatang.

Terakhir beberapa kalangan menyoroti perseteruan antara Badan Anggaran atau banggar DPR RI dengan KPK terkait pemeriksaan KPK terhadap pimpinan Banggar DPR RI. KPK menduga adanya aliran dana yang tidak tepat disalurkan Banggar di dalam kasus dugaan korupsi di kementerian tenaga kerja dan transmigrasi.

Meski demikian beberapa kalangan juga menilai langkah KPK sudah tepat karena KPK berhak memeriksa siapa saja tanpa terkecuali.