Presiden SBY Batalkan Perpres Fasilitas Kesehatan Khusus Pejabat Negara

Presiden Yudhoyono hari Senin (30/12) membatalkan 2 Peraturan Presiden tentang pelayanan kesehatan khusus untuk para pejabat negara (foto: dok).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Senin (30/12) memutuskan untuk membatalkan 2 Peraturan Presiden tentang pelayanan kesehatan ekstra yang dikhususkan untuk para pejabat negara.
Pemerintah akhirnya mempertimbangkan perlu tidaknya fasilitas kesehatan khusus bagi para pejabat negara. Dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang tunjangan kesehatan pejabat akhirnya dibatalkan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangannya di Istana Bogor Jawa Barat Senin (30/12) memutuskan, untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres No 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Presiden mengatakan, "Kami juga mendengar kuatnya persepsi seolah-olah ini diistimewakan dan dianggap kurang adil. Meski sebenarnya konsepnya adalah asuransi, maka saya putuskan kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku, karena semua akan diatur dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Insya Allah akan diberlakukan pada 1 Januari 2014."

Presiden menambahkan, meskipun kedua Perpres itu konsepnya asuransi kesehatan, dalam amanatnya dalam rapat terbatas diketahui memang ada beberapa ketentuan yang tidak diperlukan. Sehingga tambah Presiden, pejabat negara, pejabat pemerintah beserta isteri dan keluarganya, masuk dalam sistem BPJS itu.

Kebijakan itu diambil Presiden Yudhoyono usai mendengarkan pemaparan dan masukan dalam rapat kabinet terbatas di Istana Bogor untuk melihat persiapan dan kesiapan pelaksanaan BPJS bidang kesehatan.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dalam wawancara khusus kepada VoA menjelaskan Presiden mempertimbangkan unsur keadilan, saat memutuskan untuk membatalkan kedua Perpres itu.

"Dulu waktu masih Askes, itu ada namanya Askes-men. Itu tetap Asuransi Kesehatan, akan tetapi untuk pejabat-pejabat tertentu seperti menteri, lalu pimpinan lembaga tinggi negara, anggota dewan dan sebagainya, itu ada ekstra. Jadi selain pelayanan kesehatan biasa, itu bila dibutuhkan bisa ke luar negeri. Nah, oleh karena pada 1 Januari 2014 Askes sudah tidak ada diganti dengan BPJS kesehatan maka dibuatlah aturan baru. Bahwa untuk pejabat negara selain asuransi kesehatan yang ada yaitu BPJS, masih bisa diberikan ekstra. Nah ini yang kemudian menimbulkan pro kontra dalam masyarakat, sehingga bapak Presiden mengatakan "sudah kita cabut saja", semua menjadi anggota BPJS, sama dengan seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga itu semua demi keadilan," papar Menkes.

Nafsiah Mboi menambahkan dari data terakhir peserta BPJS Kesehatan secara keseluruhan ada 102 juta orang lebih. Angka ini menurutnya masih akan bertambah karena ini masih tahap pertama.

"Untuk tahap pertama ini yang otomatis dimigrasi menjadi peserta BPJS kesehatan itu, yang sekarang sudah ada untuk masyarakat tidak mampu, yang iurannya dibayari oleh pemerintah, jumlahnya ada 86,4 juta orang. kemudian ex peserta Askes Sosial itu juga otomatis jumlahnya ada 7.3 juta orang dan keluarganya ada 8,8 juta orang, sehingga total ada 16 juta orang lebih ya. Kemudian TNI beserta keluarga totalnya ada 1 juta lebih. Kemudian Polri beserta keluarga 968 ribu lebih. Lalu peserta Jamsostek beserta keluarga ada 8 juta lebih," ujar Nafsiah.

Untuk total keseluruhan lanjut Nafsiah, ada sekitar 121 juta orang yang terdiri dari dari BUMN, beberapa provinsi dan lainnya. Nafsiah memastikan dari cek terakhir kesiapan yang dilakukan langsung oleh Presiden, dipastikan sudah 100% siap dilakukan pada 1 Januari 2014. Nafsiah menambahkan sebagian besar rumah sakit dipastikan sudah siap menjalankan program BPJS Kesehatan.