Sepanjang 2021, BNN Ungkap 760 Kasus Tindak Pidana Narkoba

  • Yoanes Litha

Petugas BNN memperlihatkan paket sabu yang disita dari dua tersangka penyelundup narkoba saat konferensi pers di Banda Aceh pada 13 Oktober 2020. (Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin)

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sepanjang tahun 2021 berhasil menyita 3,31 ton metamfetamin (sabu) dan 115 ton ganja narkoba yang melibatkan jaringan sindikat nasional dan internasional.

Sepanjang tahun lalu BNN berhasil mengungkap 85 jaringan sindikat narkoba nasional dan internasional yang terlibat dalam 760 kasus tindak pidana narkoba. Sebanyak 1.109 orang ditangkap.

“Barang bukti narkoba yang disita pada 2021 adalah 3,31 ton metamfetamin (sabu), 115,1 ton ganja, 50,5 hektare lahan ganja dan 191.575 butir ekstasi,” ungkap Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers capaian kinerja BNN RI di tahun 2021, Rabu (29/12).

Petrus menambahkan BNN RI juga berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang. BNN menyita aset dan uang senilai Rp108 miliar.

Divisi narkotika Polda Metro Jaya bersiap untuk memusnahkan narkoba yang terdiri dari 362,45 kilogram sabu, 1.052.000 butir ekstasi, dan 118,27 kilogram ganja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng 5 Juli 2012. (Foto: REUTERS/Supri)

Penyalahgunaan Narkoba Naik 0,15%

Petrus menambahkan meskipun berada dalam masa pandemi COVID-19 ada kenaikan prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 0,15 persen berdasarkan hasil survei penyalahgunaan narkoba 2021 yang dilakukan oleh BNN, Badan Pusat Statistik dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

“Pada kategori setahun pakai yang sebelumnya 1,80% atau 3.419.188 pada tahun 2019, kini menjadi 1,95% atau 3.662.646 pada tahun 2021 dan pada kategori pernah pakai meningkat dari 2,40% atau 4.534.744 menjadi 2,57% atau 4.827.616,” jelas Petrus. Kenaikan penyalahgunaan narkoba itu turut dipengaruhi banyaknya pasokan narkoba yang masuk ke Indonesia yang 90% diantaranya melalui jalur laut.

Seorang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang menyiap paket-paket metamfetamin atau sabu-sabu yang akan dimusnahkan di Jakarta, 4 Mei 2018. BNN Sulawesi Tengah menengarai sebuah kelurahan di Kota Palu sebagai pusat transaksi narkoba beromzet mili

Diungkapkannya, melalui intervensi program Desa Bersinar (Bersih Narkoba), BNN berhasil menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di wilayah pedesaan . Pada rentang usia 25-49 tahun , contohnya, terjadi penurunan dari 3,39% menjadi 2,24% di kalangan mereka yang pernah pakai sementara pada kategori setahun pakai mengalami penurunan dari 2,50% menjadi 1,61%. Desa Bersih Narkoba adalah salah satu upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di desa yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat.

“Sekali lagi ini menunjukkan intervensi program Desa Bersinar dan intervensi berbasis masyarakat yang dilakukan BNN bekerja sama dengan seluruh stake holder berhasil,” kata Petrus.

Pada tahun 2021 telah telah terbentuk 346 Desa Bersinar, meningkat 100% dari tahun sebelumnya. Sinergitas antara aparat TNI-POLRI dan aparat desa berhasil mengindentifikasi 557 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba.

BACA JUGA: Polda Sulawesi Tangkap Lima Orang dalam Razia Metamfetamin

Revisi Undang-Undang Narkotika

Petrus mengakui, berbagai pihak perlu mendukung revisi Undang-Undang Narkotika untuk menjawab tantangan banyaknya narapidana yang berasal dari tindak pidana narkotika di lembaga-lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

“Kita bagaimana para penyalahguna ini tidak dibawa kepada Criminal Justice System proses tetapi dilakukan rehabilitasi,”papar Petrus.

Anggota Komisi III DPR RI, Ichsan Soelistio menyatakan Revisi Undang-Undang Narkotika telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2020-2024.

Petugas BNN membakar sejumlah barang bukti narkotika yang salah satunya adalah jenis sabu di Kantor Pusat BNN, Jakarta, 19 November 2021. (Foto: VOA/Indra)

“Kalau tidak salah itu sudah masuk dalam Prolegnas, Revisi Undang-Undang Narkotika yang sekarang tidak lama lagi akan masuk dalam harmonisasi undang-undang di DPR yang akan menjadi salah satu prioritas untuk dilakukan revisi,” kata Ichsan Soelistio dalam konferensi pers itu.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Agustus 2021 menyebutkan jumlah penghuni Lapas di Indonesia mencapai 266.514, sementara kapasitas total hanya mencapai 135.561 penghuni. [yl/ab]