Surabaya Siap Terapkan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar

  • Petrus Riski

Pemerintah Kota Surabaya bersama masyarakat siap mengurangi pemakaian kantong plastik (Foto: VOA/Petrus)

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertekad mengurangi volume sampah yang ada di lingkungan masyarakat, dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar-pasar modern di Indonesia.

Sebulan sebelum Hari Peduli Sampah Nasional, 21 Februari, sebagai bentuk keprihatinan terhadap peristiwa runtuhnya timbunan sampah di TPA Leuwigajah, Bandung pada 2005 yang menewaskan 143 orang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Januari 2016 mengeluarkan Surat Edaran mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik. Upaya itu dilakukan dengan memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar di pasar-pasar modern.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertekad mengurangi volume sampah yang ada di lingkungan masyarakat, dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar-pasar modern di Indonesia. Masyarakat yang berbelanja di pasar modern akan dikenai sejumlah biaya bila meminta kantong plastik sebagai wadah barang belanjaan.

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah pusat itu, untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang mencapai 30 persen dari seluruh volume sampah di Kota Surabaya. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, implementasi kebijakan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik akan didukung, dengan Peraturan Walikota maupun Peraturan Daerah.

“Sambil menunggu peraturan dari Kementerian (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang lebih detil terkait dengan implementasi, misalnya harga atau sanksi dan sebagainya, kita juga sedang menyiapkan aturan dalam bentuk Perwali (Peraturan Walikota), tapi kita smabil menunggu nanti aturan yang lebih detil dari Kementerian pusat,” kata Musdiq Ali Suhudi, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya.

Koordinator Komunitas Nol Sampah, Hermawan Some mengatakan, penerapan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik diyakini akan efektif mengurangi volume sampah di suatu kota hingga 70 persen.

Hermawan menegaskan, pengusaha pasar modern dapat terkena sanksi bila mengabaikan kebijakan itu, karena tidak mendukung upaya pemerintah mengatasi persoalan sampah.

“Kalau bicara sanksi berarti harus ada aturan, harus ada Perda, harus ada Perwali atau apa, bah itu yang akan diatur sebenarnya. Sebenarnya Surabaya sudah punya dasar itu Perda Pengolahan Sampah tahun 2014, sudah ada dasar itu yang bisa dipakai, artinya tinggal sekarang bagaimana membuat Perwalinya aja,” kata Hermawan Some, Koordinator Komunitas Nol Sampah.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya, Khalid Buchori mengungkapkan, aturan pembatasan penggunaan kantong plastik dengan kantong plastik berbayar diyakini akan mampu mengurangi volume sampah plastik yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah.

“Makin meringankan di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan sebagainya, dan lingkungan mesti jelas bersih. Artinya plastik ini yang dibuang yang tidak bisa digunakan lagi, sebenarnya plastik itu bisa digunakan lagi semuanya, cuma karena nilai ekonomisnya terlalu rendah, sehingga orang yang pemulung dan sebagainya, yang mendaur ulang atau pun bukan pemulung juga yang sudah melakukan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) itu tidak mau,” kata Khalid Buchori.

Khalid menambahkan, dengan berkurangnya sampah plastik yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir, Kota Surabaya diyakini akan terbebas dari sampah. Hal ini tidak lepas dari pengelolaan sampah di rumah tangga, hingga pemanfaatan sampah di TPA menjadi energi listrik.

“Semua sampah model apa saja nanti yang masuk di TPA nanti akan menjadi listrik. Dan residunya tidak boleh lebih dari delapanpersen. Sekarang memanfaatkan sampah yang sudah ada, dan itu diambil gas metannya, dan gas metannya itu PLN sudah membeli kepada kita,” lanjutnya.

Musdiq menegaskan bahwa target bebas sampah di tahun 2020 akan dapat terwujud bila seluruh elemen masyarakat mendukung upaya pengurangan sampah dengan mengurangi penggunaan kantong plastik.

“Target terakhir ya Indonesia, bagaimana kota-kota itu masyarakatnya sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi, cuma itu kan ya memang harus bertahap, target akhirnya tetap itu. Selain jangka panjang kita ini kan ada grand design tahun 2020 kita bebas sampah,” jelas Musdiq Ali Suhudi. [pr/lt]