Surat Kabar Mesir Didenda karena Liputan Pilpres

Poster kampanye pilpres Mesir di Kairo, dengan gambar calon petahana Presiden Abdel Fattah el-Sisi (foto: ilustrasi).

Badan pengawas media Mesir mendenda satu surat kabar di negara itu lebih dari 8.500 dolar (sekitar Rp 115 juta) dan menyerukan penyelidikan atas laporan utama yang diterbitkan, bahwa negara itu mengerahkan pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden.

Keputusan hari Minggu (1/4) oleh Dewan Tertinggi untuk Pengawasan Media mengatakan telah menyerukan penyelidikan terhadap Al Masry Al Youm oleh Press Syndicate, menyebut nama pemimpin redaksi dan editor berita khususnya, dan menuntut harian itu merilis permintaan maaf kepada Otoritas Pemilihan Nasional.

Media pro-pemerintah dan badan pengawas negara telah banyak mengkritik liputan media asing mengenai pemilu.

Sejak tahun 2017, pihak berwenang Mesir telah memblokir sekitar 500 situs termasuk media independen dan organisasi HAM. Beberapa wartawan lokal juga telah dipenjara, dan seorang wartawan Inggris diusir Februari lalu. [ka/al]