Pengusaha Rwanda yang diduga mendanai genosida tahun 1994 di negara itu telah dipindahkan ke Den Haag untuk diadili.
Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Kriminal yang didirikan PBB mengemukakan dalam suatu pernyataan, Senin (26/10), bahwa Felicien Kabuga akan segera diadili.
Kabuga, yang berusia 87 tahun, dipindahkan ke Den Haag pada hari Senin (26/10) dari Perancis, di mana ia menghindari penahanan selama lebih dari 22 tahun sebelum ia akhirnya ditangkap di dekat Paris pada Mei lalu.
Pengacara Kabuga berusaha membuatnya diadili di Perancis, tetapi bulan lalu mahkamah agung Perancis menyetujui pemindahannya ke Den Haag.
Kabuga menghadapi banyak tuduhan, termasuk terlibat dalam genosida, mengeluarkan hasutan langsung dan terbuka untuk melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kabuga dituduh menyalurkan dana untuk kelompok-kelompok milisi Hutu dan siaran radio televisi Libre des Mille Collines yang mendorong pembunuhan itu.
Pengadilan PBB telah menetapkan para hakim yang akan menyidangkan kasus Kabuga.
Sejauh ini belum ada tanggal sidang yang ditetapkan. Namun, seorang juru bicara pengadilan PBB menyatakan kemungkinan besar Kabuga akan mulai diadili pada tahun 2021.[uh/ab]