Diplomat senior AS di Hong Kong mengatakan pemberlakuan undang-undang keamanan nasional baru telah menciptakan "suasana pemaksaan" yang mengancam kebebasan kota dan posisinya sebagai pusat bisnis internasional.
Dalam komentarnya yang keras kepada Reuters minggu ini, Konsul Jenderal AS Hanscom Smith menyebut "mengejutkan" bahwa pengaruh Beijing telah "memfitnah" kegiatan diplomatik rutin, seperti bertemu dengan aktivis lokal, sebagai bagian dari tindakan keras pemerintah terhadap kekuatan asing yang menciptakan situasi tidak menyenangkan.
Pernyataan Smith menyoroti keprihatinan mendalam banyak pejabat dalam pemerintahan Presiden Joe Biden atas kebebasan yang memburuk secara drastis di Hong Kong, satu tahun setelah parlemen China memberlakukan undang-undang tersebut.
BACA JUGA: AS Kutuk Upaya Hong Kong Hapus Sejarah Pembantaian Lapangan TiananmenPara pengecam undang-undang tersebut mengatakan undang-undang tersebut telah menghancurkan oposisi demokratis kota, masyarakat sipil dan kebebasan gaya Barat.
Para pakar mengatakan, masalah kekuatan asing adalah inti dari kejahatan "kolusi" dengan negara asing atau "elemen eksternal" yang dirinci dalam Pasal 29 undang-undang keamanan.
Pasal 29 melarang serangkaian hubungan langsung atau tidak langsung dengan "negara asing atau lembaga, organisasi, atau individu" di luar China yang mencakup pelanggaran mulai dari mencuri rahasia dan mengobarkan perang hingga terlibat dalam "kegiatan permusuhan" dan "memprovokasi kebencian." Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dihukum hingga penjara seumur hidup.
"Rakyat tidak tahu di mana batasannya, dan itu menciptakan suasana yang tidak hanya buruk bagi kebebasan mendasar, tetapi juga buruk bagi bisnis," kata Smith. [my/pp]