Seorang warga Inggris dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Bali karena menyelundupkan kokain.
DENPASAR, BALI —
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman mati pada seorang perempuan warga negara Inggris pada Selasa (22/1) karena menyelundupkan kokain senilai US$2,5 juta (sekitar Rp 24 miliar) ke Bali.
Hukuman itu jauh lebih berat dari 15 tahun penjara yang dituntut jaksa.
Lindsay June Sandiford, 56, menangis ketika hakim menjatuhkan vonis dan menolak berbicara pada wartawan saat kembali ke penjara, dengan menutupi wajahnya dengan selendang. Sebelumnya di pengadilan, ia mengklaim bahwa ia dipaksa membawa narkotika tersebut ke Indonesia oleh sebuah kelompok yang mengancam mencelakai salah satu anaknya.
Ada sekitar 40 warga negara asing yang menanti dilaksanakannya hukuman mati di Indonesia.
Vonis serupa diperkirakan akan dijatuhkan untuk tersangka kaki tangan Sandiford, seorang pria Inggris bernama Julian Anthony Pounder, pada Rabu (23/1). Pounder dituduh menerima narkotika tersebut di Bali.
Dalam putusannya, panel hakim menyimpulkan bahwa Sandiford telah merusak citra Bali sebagai tujuan wisata dan melemahkan program pemerintah dalam pencegahan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami tidak menemukan alasan untuk meringankan hukumannya,” ujar Amser Simanjuntak, hakim kepala.
Jaksa telah menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk Sandiford, yang ditahan pada Mei lalu ketika petugas bea cukai di bandar udara Bali menemukan 3,8 kilogram kokain di dalam tasnya.
Indonesia memiliki sekitar 114 tahanan yang menunggu eksekusi. Sebagian besar dari lebih dari 40 warga asing di antara mereka telah didakwa untuk kejahatan terkait narkoba, menurut lembaga penelitian Australia, Lowy Institute for International Policy.
Lima warga asing telah dieksekusi sejak 1998, semuanya karena kejahatan narkoba, menurut lembaga tersebut. Tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak 2008, ketika 10 orang dihukum mati.
Dua orang Australia saat ini menunggu hukuman mati, yang didakwa pada 2006 atas penyelundupan heroin ke Bali bersama tujuh warga Australia lain. (AP/Firdia Lisnawati)
Hukuman itu jauh lebih berat dari 15 tahun penjara yang dituntut jaksa.
Lindsay June Sandiford, 56, menangis ketika hakim menjatuhkan vonis dan menolak berbicara pada wartawan saat kembali ke penjara, dengan menutupi wajahnya dengan selendang. Sebelumnya di pengadilan, ia mengklaim bahwa ia dipaksa membawa narkotika tersebut ke Indonesia oleh sebuah kelompok yang mengancam mencelakai salah satu anaknya.
Ada sekitar 40 warga negara asing yang menanti dilaksanakannya hukuman mati di Indonesia.
Vonis serupa diperkirakan akan dijatuhkan untuk tersangka kaki tangan Sandiford, seorang pria Inggris bernama Julian Anthony Pounder, pada Rabu (23/1). Pounder dituduh menerima narkotika tersebut di Bali.
Dalam putusannya, panel hakim menyimpulkan bahwa Sandiford telah merusak citra Bali sebagai tujuan wisata dan melemahkan program pemerintah dalam pencegahan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami tidak menemukan alasan untuk meringankan hukumannya,” ujar Amser Simanjuntak, hakim kepala.
Jaksa telah menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk Sandiford, yang ditahan pada Mei lalu ketika petugas bea cukai di bandar udara Bali menemukan 3,8 kilogram kokain di dalam tasnya.
Indonesia memiliki sekitar 114 tahanan yang menunggu eksekusi. Sebagian besar dari lebih dari 40 warga asing di antara mereka telah didakwa untuk kejahatan terkait narkoba, menurut lembaga penelitian Australia, Lowy Institute for International Policy.
Lima warga asing telah dieksekusi sejak 1998, semuanya karena kejahatan narkoba, menurut lembaga tersebut. Tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak 2008, ketika 10 orang dihukum mati.
Dua orang Australia saat ini menunggu hukuman mati, yang didakwa pada 2006 atas penyelundupan heroin ke Bali bersama tujuh warga Australia lain. (AP/Firdia Lisnawati)