Meliana terpidana kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara, bebas bersyarat, Selasa (21/5). Namun, usai menghirup udara bebas, Meliana masih mempertimbangkan kembali upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya telah direncanakan.