Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya 15 mantan terpidana korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Agustus 2023.
Bacaleg mantan terpidana kasus korupsi itu mencalonkan diri untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka berasal dari berbagai partai politik.
Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana membuktikan bahwa partai politik masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi. ICW menyayangkan sikap KPU yang terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka.
Kurnia mengatakan ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap DCS secara maksimal. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan dalam laman KPU.
“Jika nanti akhirnya nanti, para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil,” kata Kurnia menegaskan.
Menurut Kurnia, kondisi saat ini berbeda dengan yang terjadi di Pemilu 2019. KPU saat itu, tambahnya, justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya, langkah penyelenggara pemilu saat ini merupakan suatu kemunduran dan tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel.
Untuk itu, tegas Kurnia, lembaganya mendesak KPU untuk segera mengumumkan nama bacaleg baik tingkat DPRD kota/kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor.
Keterbukaan informasi soal nama bacaleg yang berstatus koruptor juga diinginkan oleh sejumlah masyarakat yang ditemui VOA.
Nadia, salah satunya. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini mengatakan informasi soal riwayat hidup bakal calon legislatif sangat penting bagi masyarakat dalam memilih orang yang akan menjadi wakilnya di parlemen.
“Kita kan tidak mau mempunyai wakil rakyat yang justru pernah memakan uang rakyat,” ujar perempuan berusia 23 tahun itu.
Hal yang sama juga diungkapkan Mardiono. Warga Bekasi berusia 55 tahun itu berharap KPU segera memberikan informasi yang jelas soal nama caleg yang berstatus mantan koruptor.
“Saya berharap KPU mau memberikan informasi yang jelas soal ini, jangan ditutup- tutupi,” ujar Mardiono.
Anggota KPU, Idham Holik menyatakan mengenai riwayat hidup baru akan dibuka saat penetapan daftar calon tetap pada November mendatang. Menurut Idham, KPU akan meminta izin kepada bakal caleg melalui partai politik untuk mengumumkan daftar riwayat hidup mereka kepada masyarakat.
Dalam hal ini, KPU memandang daftar riwayat hidup merupakan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk mengumumkan profil caleg, KPU harus mengantongi izin lebih dulu dari partai politik, katanya.
“Selanjutnya nanti pada tanggal 4 November 2023, pada saat kami mengumumkan DCT, kami akan meminta kepada calon anggota DPR maupun caleg pada umumnya se Indonesia untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka seizing caleg yang bersangkutan,” jelas Idham.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, pada pemilu 2019 hanya ada 49,5 persen caleg DPR RI yang mau mengumumkan daftar riwayat hidup. Pada pemilu 2024 mendatang tambahnya diharapkan dapat meningkat bakal caleg yang ingin membuka riwayat hidup. [fw/ft]
Forum