Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), Puri Kencana Putri di kantor Imparsial Tebet Jakarta Selatan Selasa (30/5) mengatakan isi dari RUU Terorisme menempatkan TNI bersama Polri apabila keamanan dan keselamatan negara terancam.
Hal ini tidak jauh berbeda dengan konsep yang ditawarkan Wiranto selaku Menteri Pertahanan di era pemerintahan Habibie pada 1999, ketika mengajukan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB).
"Dan hari ini, dengan kata pendek dari Presiden Jokowi kemudian ditafsirkan oleh Wiranto, seakan kontras bisa mengingat bahwa 19 tahun lalu, RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya itu ingin dimainkan lagi oleh Wiranto hari ini," ujar Putri.
Melalui UU Tindak Pidana Terorisme ini tambah Putri, Wiranto membuka peluang dan keleluasaan bagi TNI menentukan situasi dalam mengambil sebuah tindakan.
"Dia (TNI) akan punya ukuran-ukuran khusus tentang apa itu darurat, tentang apa itu bahaya dan tentang apa itu terorisme," lanjut Putri.
Sementara itu, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme melalui revisi UU Tindak Pidana Terorisme, merupakan langkah mundur reformasi hukum di Indonesia.
"Karena kita lihat ini tindak pidana terorisme, ini merupakan langkah mundur dari reformasi. Kalau kita lihat reformasi itu, kan, memisahkan kepolisian dari tentara. Kepolisian dipisahkan karena apa? Dulu kepolisian bercorak militeristik yang sampai sekarang kulturnya masih belum berubah," tandas Isnur.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan semestinya pemerintah cukup menggunakan pasal 7 Undang-undang 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Penggunaan Undang-undang ini, kata Araf, sudah diterapkan pada perburuan teroris di Poso Sulawesi Tengah melalui Satgas Tinombala. Jika militer terlibat tanpa keputusan politik presiden, tambah Al Araf, hal itu sama halnya menarik militer dalam proses penegakan hukum. Dengan begitu, militer bisa masuk dalam upaya penangkapan, penyidikan, dan sebagainya dan kembali seperti pada masa pemerintahan Orde Baru.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono mengingatkan agar prajurit TNI AD selalu siap siaga dalam melakukan pencegahan dini terkait aksi terorisme yang belakangan muncul kembali.
Prajurit TNI AD, lanjut Mulyono, harus siap dalam mencegah munculnya jaringan kelompok teror baru. Terlebih masuknya jaringan teror melalui celah-celah wilayah perbatasan NKRI.
"Yang kita tahu teroris muncul di mana-mana, semua jajaran Angkatan Darat harus waspada dan siap siaga untuk mencegah dan deteksi dini. Yang penting TNI siap dilibatkan dalam kondisi apapun. Ya kalau TNI dilibatkan oke-oke saja," kata Mulyono.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menilai penanganan terorisme tidak cukup jika sekedar penegakan hukum. Menurutnya, dalam penanganan terorisme perlu melibatkan banyak unsur.
"TNI adalah salah satu aset utama negara. Memiliki banyak sekali potensi. Mulai dari potensi intelijen, teritorial, kemudian tim penindakan. Nah, ini kenapa tidak? Dimanfaatkan bersama-sama, bersinergi. Misalnya dalam rangka pencegahan, teritori dan intelien bisa bermain di situ," ungkap Tito. [aw/em]