Tautan-tautan Akses

Pansus RUU Terorisme DPR Sepakat Libatkan TNI dalam Memberantas Terorisme


Presiden Joko Widodo memeriksa pasukan prajurit Komando Pasukan Khas TNI Angkatan Udara di Jakarta tanggal 10 November 2016 (foto: Biro Pers Kepresidenan)
Presiden Joko Widodo memeriksa pasukan prajurit Komando Pasukan Khas TNI Angkatan Udara di Jakarta tanggal 10 November 2016 (foto: Biro Pers Kepresidenan)

Anggota pansus RUU Terorisme Asrul Sani mengatakan pembahasan RUU hanya terkendala teknis dan tidak ada perdebatan kontroversial khususnya menyangkut pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Panitia khusus (pansus) revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme sepakat melibatkan TNI dalam memberantas terorisme. Sebagian besar fraksi tidak menolak wacana peran TNI dalam membantu memberantas teroris.

Anggota pansus RUU Terorisme Asrul Sani di gedung MPR DPR DPD Jakarta Selasa (30/5) memastikan seluruh fraksi sepakat bahwa aksi terorisme adalah kejahatan yang mengancam pertahanan negara dan harus ditindak bersama-sama. DPR, lanjut Asrul, telah sepakat TNI menindak teroris melalui tataran yang sesuai dengan pasal yang disusun. Dalam pasal ini, TNI berperan dengan dilibatkan dalam menanggulangi terorisme.

Pansus RUU Terorisme DPR Sepakat Libatkan TNI Dalam Memberantas Terorisme
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:00 0:00

“Saya kira begini, seperti yang juga sudah disampaikan oleh ketua dan kawan-kawan anggota panja lainnya, semua fraksi sudah sepakat bahwa peran TNI itu kita tegaskan ya,” ujar Asrul Sani.

Asrul mengatakan pembahasan RUU hanya terkendala teknis dan tidak ada perdebatan kontroversial termasuk pelibatan TNI dalam RUU Terorisme.

“Hanya kemudian normanya seperti apa, itulah yang memang kami harus rumuskan lagi ya. Karena kan kalau RUU yang diajukan oleh Pemerintah, peran TNI hanya dirumuskan dalam satu ayat, yang intinya adalah TNI melakukan perbantuan kepada Polisi di dalam penanggulangan terorisme,” ujar Asrul Sani.

Usai bertemu ketua MPR Zulkifli Hasan di gedung MPR DPR DPD Selasa (30/5), Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memastikan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tetap dalam koridor hukum.

“Ini kan judulnya masih melawan tindak pidana terorisme, sehingga kan kita masuk ke dalam law enforcement. Semuanya serba harus melalui suatu proses peradilan. Di negara lain sudah menjadi wilayah war atau perang terhadap terorisme. Sehingga pelibatan TNI itu utuh,” ujar Wiranto.

TNI – Polri selama ini telah bersinergi dalam pemberantasan teroris.

“Nah sebenarnya udah ya. Misalnya terorisme yang berpusat di Poso, itu kan sudah melibatkan TNI. Tapi masih sistim BKO (bawah kendali operasi). Dan itu proses administrasinya panjang,” jelas Wiranto.

Wiranto berharap semua kalangan dapat memahami situasi yang dihadapi aparat keamanan dalam menghadapi aksi-aksi teroris. Wiranto menyebut, diibaratkan ada borgol yang mengikat aparat keamanan dalam melakukan pemberantasan terorisme.

“Kalau total, berarti seluruh komponen bangsa ikut terlibat. Apakah polisi, masyarakat dan TNI. Saya berkali-kali mengatakan kalau TNI tidak dilibatkan bagaimana mungkin ada sebuah teror di dekat markas TNI, karena ada hambatan undang-undang TNI diam saja. Ya kan ga bisa. Kita hanya minta kepada masyarakat, terutama tokoh-tokoh politik untuk sama-sama memahami masalah ini. Jangan biarkan aparat keamaanan dengan tangan terborgol melawan teroris itu,” pungkas Wiranto [al/uh]

XS
SM
MD
LG