Setelah cukup lama berbagai upaya dirancang pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM dan ternyata tidak terealisasi, seperti diantaranya kendaraan pribadi dilarang menggunakan BBM bersubsidi, pembatasan pengisian BBM bersubsidi bagi angkutan umum serta motor, akhirnya sejak 1 Agustus pemerintah mulai tegas memberlakukan kebijakan baru yaitu BBM bersubsidi jenis solar tidak diizinkan dijual di daerah Jakarta Pusat.
Menurut Menko bidang perekonomian, Chairul Tanjung di Jakarta, pengurangan subsidi BBM bertujuan untuk menyelamatkan anggaran negara dan tidak dapat lagi dihindari oleh pemerintahan saat ini dan pemerintahan mendatang. Ia menegaskan pemberian subsidi yang berlebihan apalagi tidak tepat sasaran dalam bentuk barang, tidak kepada orang akan tidak baik untuk perekonomian nasional, oleh karenanya pengurangan subsidi adalah opsi yang harus diambil oleh pemerintahan sekarang maupun pemerintahan yang akan datang, karena pemerintahan sekarang ini tinggal dua bulan lagi, ada tiga opsi yang bisa diambil, pertama, pengurangan subsidi dilakukan oleh pemerintahan ini, kedua, dilakukan oleh pemerintahan yang akan datang, atau opsi ketiga sebagian dilakukan oleh pemerintah sekarang dan sebagian oleh pemerintahan yang akan datang, tiga opsi itu terbuka lebar, siapapun, opsi apapun yang dipilih itu memungkinkan untuk diambil, tapi kita memang belum bisa berbicara banyak karena masih menunggu dari keputusan Mahkamah Konstitusi, setelah itu final dan mengikat maka pemerintahan baru bisa berdialog dengan pemerintahan sekarang untuk bagaimana manajemen pemerintahan selama masa transisi ini, termasuk didalamnya masalah pengurangan subsidi BBM. Meski upaya mengurangi subsidi BBM atau menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan keputusan politik dan akan berpengaruh terhadap tingkat inflasi, pemerintah harus berani memulainya.
Chairul Tanjung juga menjelaskan bahwa pengurangan subsidi pasti mempengaruhi tingkat inflasi karena harga-harga juga pasti akan naik, tentu mengurangi subsidi dengan menaikkan harga BBM bukan keputusan yang popular, menurutnya keputusan menaikkan harga BBM atau mengurangi subsidi itu bukan keputusan ekonomi tetapi adalah keputusan politik.
Setelah 1 Agustus 2014 pemerintah menetapkan wilayah Jakarta Pusat tanpa BBM bersubsidi jenis solar, kebijakan lain yang diterapkan adalah terhitung mulai 4 Agustus 2014, SPBU di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali diizinkan menjual solar hanya pada pukul 08.00 hingga pukul 18.00. Menko Chairul Tanjung menambahkan pula bahwa berbagai kebijakan serupa kemungkinan akan diterbitkan terkait pengurangan penggunaan BBM bersubsidi.