Departemen Kehakiman Amerika telah menuntut empat warga Singapura dan seorang warga Iran yang menyelundupkan peralatan radio buatan Amerika ke Iran, di mana barang-barang itu diduga dipakai untuk membuat bom remote control yang telah menewaskan pasukan Amerika di Irak.
Dalam sebuah pernyataan hari Selasa, Jaksa federal mengatakan pihak berwenang Singapura menahan empat warga Singapura itu sehari sebelumnya terkait kasus itu, sementara seorang tersangka warga Iran, Hossein Larijani, masih dalam pencarian.
Dakwaan Departemen Kehakiman mengatakan para tersangka membeli 6.000 alat radio kontrol dari sebuah perusahaan yang bermarkas di negara bagian Minnesota, lalu mengirim barang itu ke Singapura antara tahun 2007 sampai 2008, kemudian meneruskannya ke Iran, melanggar pengawasan ekspor Amerika.
Para jaksa mengatakan 16 dari peralatan radio itu ditemukan dalam bom-bom pinggir jalan yang tidak meledak di Irak antara tahun 2008 sampai 2010. Bom-bom semacam itu menyebabkan korban Amerika terbesar di Irak selama beberapa tahun setelah invasi pimpinan Amerika tahun 2003. Amerika sejak lama menuduh Iran mempersenjatai militan Shiah di Irak yang bertanggung jawab atas bom-bom pinggir jalan itu dan serangan-serangan lain di Irak, tuduhan yang disangkal Iran.
Asisten Jaksa Agung Amerika untuk masalah keamanan nasional Lisa Monaco mengatakan kasus penyelundupan peralatan radio itu “menjelaskan terus berlangsungnya ancaman dari jaringan pembelian Iran yang ingin mendapat teknologi Amerika lewat penipuan dan pentingnya menjaga teknologi itu.
Tuntutan yang diajukan di pengadilan Washington DC itu termasuk tuduhan-tuduhan berkonspirasi untuk menipu Amerika, menggelapkan dan mengekspor secara ilegal produk-produk Amerika, pernyataan-pernyataan palsu dan menghalang-halangi hukum.