Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah menyetujui sebuah Perppu yang memberi para pejabat wewenang besar untuk melarang organisasi yang dianggap sebagai ancaman terhadap persatuan nasional.
Keputusan tersebut, yang ditandatangani pada bulan Juli oleh Presiden Joko Widodo, telah digunakan untuk melarang Hizbut Tahrir, sebuah organisasi Islam yang mendukung kekhalifahan global. Perppu itu memerlukan pengesahan DPR untuk menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut memungkinkan para pejabat tidak harus mendapat surat perintah pengadilan ketika melarang organisasi, dan kelompok-kelompok HAM telah mengkritiknya sebagai UU yang terlalu keras.
Anggota parlemen dari 10 partai, termasuk koalisi pemerintahan Joko Widodo, hari Selasa memberikan suara setuju untuk mengubah undang-undang yang mengatur ormas sesuai dengan keputusan tersebut, dengan perbandingan 314 mendukung lawan131 menentang. Lebih dari tiga perempat anggota DPR yang berjumlah 560 kursi hadir dalam pemungutan suara tersebut. [lt]