Di tengah pesatnya perebakan varian Omicron yang ditandai dengan jumlah kasus harian COVID-19 yang melonjak tajam dalam satu bulan terakhir, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan betapa pentingnya bagi para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi anak-anak diatas usia dua tahun agar bisa memakai masker dengan benar, bisa membudayakan cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kontak erat dan menjauhi kerumunan,” kata Ketua umum IDAI, dokter Piprim Basarah Yanuarso dalam Konferensi Pers dan Launching Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4, Rabu (9/2).
Ia menegaskan bahwa sangat tidak disarankan membawa anak ke tengah keramaian seperti ke pusat perbelanjaan maupun berada dalam lingkungan dengan ventilasi udara tertutup pada kondisi saat ini.
Data IDAI mengungkapkan terdapat penambahan jumlah kasus anak yang terkonfirmasi positif COVID-19 dari jumlah 2.775 pada 31 Januari 2022 naik menjadi 7.990 kasus pada 7 Februari 2022. Jumlah kasus tersebut menunjukkan kenaikan sebanyak 300 persen.
Kenaikan yang lebih tinggi tercatat jika data kasus dibandingkan dengan jumlah kasus anak yang terkonfirmasi positif pada 24 Januari di mana tercatat sebanyak 676 kasus.
"Semuanya pasien anak, kalau dibanding Januari, 676 menjadi 7.990 berarti 1000 persen lebih atau 10 kali lipat. Kalau dari pekan kemarin naik 300 persen,” ujar Piprim.
Ia mengungkapkan meskipun dampak Omicron pada anak sebagian besar bergejala ringan namun juga terdapat kasus pasien dengan kontraksi jantung yang menurun pasca terkena COVID-19 dan kasus pasien yang mengalami diabetes melitus.
“Walaupun sebagian besarnya ringan tapi kami atau kita semua tentu tidak ingin ya ada yang terkena komplikasi berat ini. Karena sifat Omicron ini yang sangat infeksius penularannya sangat luar biasa, maka yang sedikit itu bisa menjadi banyak juga ketika penularannya menjadi luar biasa masif,” ungkapnya.
IDAI merespon positif kebijakan pemerintah yang mengubah kebijakan pembelajaran tatap muka 100 persen menjadi 50 persen dengan memberikan pilihan bagi orangtua untuk memilih pembelajaran daring bagi anak mereka merespon lonjakan kasus COVID-19.
Lebih dari 200 Ribu Kasus Aktif COVID-19 di Indonesia
Dokter Erlina Burhan, yang merupakan dokter spesialis penyakit paru, menyatakan varian Omicron berkontribusi terhadap lonjakan kasus yang pesat sejak awal tahun 2022 dengan peningkatan kasus harian 10 kali lipat dalam waktu 2 minggu terakhir. Kasus aktif COVID-19 di Indonesia hingga 8 Februari 2022 mencapai lebih dari 200 ribu kasus.
“Kasus COVID-19 pada anak juga meningkat mencapai 13,3 persen, jadi jangan disangka COVID ini hanya pada orang dewasa, orang tua atau lansia tapi peningkatan kasusnya juga terjadi pada anak-anak, apalagi sekarang dengan Omicron yang lebih mudah menular,” kata Erlina dalam konferensi pers yang sama.
Menurutnya, peningkatan kasus COVID-19 pada anak terjadi bersamaan dengan munculnya varian Omicron dan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) yang belakangan ini sudah 100 persen di beberapa wilayah.
Erlina mengatakan dalam buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4 terdapat sejumlah pembaruan diantaranya penekanan bahwa kasus COVID-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan cukup dengan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, tidak perlu rawat inap. Buku pedoman itu memuat beberapa jenis, dosis dan cara pemberian vaksin baru yang efektif sebagai upaya pencegahan COVID-19.
Selain itu juga terdapat pencabutan beberapa opsi terapi tambahan berupa plasma konvalesen dan ivermectin yang tidak pernah masuk sebagai obat standar. Sedangkan obat hidroksiklorokuin, azitromisin, dan oseltamivir sudah dikeluarkan pada Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi ke 3.
Diharapkan para dokter di seluruh Indonesia dapat menerapkan buku pedoman tersebut sehingga penatalaksanaan pasien dapat dilakukan dengan tepat dan berbasis bukti.
Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4 diterbitkan oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). [yl/rs]