Tautan-tautan Akses

Pasal Aborsi di R-KUHP Dikhawatirkan Picu Kriminalisasi


Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: ilustrasi)
Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: ilustrasi)

Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Kitab undang-undang Hukum Pidana) menilai rumusan pasal aborsi atau pengguguran dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) sangat tidak jelas sehingga dikhawatirkan justru mendorong kriminalisasi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan jaringan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak keras rumusan pasal aborsi dalam Rancangan KUHP.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tindakan aborsi atau pengguguran kandungan merupakan tindakan pidana. Dinyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan apabila ada alasan kesehatan dan hanya boleh dilakukan oleh dokter. Hal ini tambahnya mempersempit ruang lingkup aturan yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yang menyatakan aborsi diperbolehkan dalam kondisi khusus, seperti membahayakan ibu dan janinnya dan/atau korban pemerkosaan yang hamil.

Menurut Supriyadi, kondisi ini akan membuat orang takut terkena pidana aborsi walaupun kondisinya memang layak melakukan aborsi. Selain itu, staf kesehatan seperti bidan yang selama ini membantu upaya aborsi dengan alasan medis ini juga akan khawatir mereka akan dikriminalisasi.

"Kami ingin mendorong untuk mengingatkan lagi ada kondisi khusus untuk pasal ini. Paling tidak ada rumusan penjelasan yang memadai yang menlink an R-KUHP dengan undang-undang kesehatan yang saat ini ada. Bahwa dalam situasi khusus undang-undang kesehatan sudah cukup memadai untuk digunakan sehingga tidak menimbulkan kegamangan bagi praktisi dan penegakan hukum," ungkap Supriyadi.

Pasal Aborsi di R-KUHP Dikhawatirkan Picu Kriminalisasi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:25 0:00

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin K. Susilo. Menurutnya rancangan KUHP ini harus selaras dengan Undang-undang Kesehatan, yang secara jelas menyatakan korban pemerkosaan dan kedaruratan medis harus tetap mendapat layanan medis. Menurut Zumrotin selama ini aborsi yang dikarenakan kedarutan medis sudah mendapatkan layanan, sementara mereka yang menjadi korban pemerkosaan dan hamil hingga kini belum mendapatkan layanan sama sekali.

"Tidak pernah ada empati terhadap seorang perempuan yang menjadi korban pemerkosaan. Dia tidak pernah menempatkan seandainya dirinya yang diperkosa atau anaknya yang diperkosa pasti akan melakukan sesuatu. Psikologis seorang anak perempuan yang diperkosa luar biasa sampai trauma," keluh Zumrotin.

Ia menambahkan, "Sementara, kalau tidak mendapatkan layanan bagaimana dia mengandung 9 bulan dengan muka laki-laki yang memperkosa, bagaimana dia membesarkan anak dari seorang anak pemerkosa. Pasti ada kebencian, tidak ada kasih sayang karena hasil pembuahan dari pemerkosaan. Nah ini yang harus dilihat, ada empati."

Zumrotin juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR juga dapat melihat rekomendasi badan kesehatan dunia (WHO) yang menyatakan bahwa hukum dan kebijakan terkait aborsi harus melindungi kesehatan dan hak asasi perempuan.

Selain itu regulasi, kebijakan, atau program yang menghambat layanan aborsi aman harus segera dihapus. Justru yang harus didorong adalah kebijakan yang memastikan agar setiap perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan mengalami darurat medis mendapat akses layanan aborsi aman seluas-luasnya.

Anggota Komisi III yang membidangi soal hukum, Arsul Sani, ketika dihubungi VOA mengatakan pasal tentang aborsi tersebut telah selesai dibahas. Ia tidak bersedia merinci lebih lanjut hal ini.

"Saya pasal itu tidak ingat karena itu sudah lama dibahas dan tidak menjadi isu di internal DPR," kata Arsul.

Menurut rencana Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana akan disyahkan paling lambat awal 2018. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG