Tautan-tautan Akses

Pemerintah Bantah Buka 1,2 Juta Hektar Hutan di Aceh


Hutan yang dirusak di wilayah lahan gambut, Kuala Tripa di Nagan Raya, Aceh. (Foto: Dok)
Hutan yang dirusak di wilayah lahan gambut, Kuala Tripa di Nagan Raya, Aceh. (Foto: Dok)

Kementerian Kehutanan memastikan tidak akan mengizinkan pemerintah daerah membuka hutan yang masuk kategori dilindungi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto membantah jika dikatakan Kementeriannya telah mengizinkan pembukaan hutan seluas 1,2 juta hektar untuk Tata Ruang Wilayah Provinsi Aceh.

Hadi mengatakan pihaknya belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait hal ini seperti yang diberitakan media. Ia memastikan Kementerian Kehutanan tidak akan mengizinkan pembukaan hutan yang dilindungi.

Selain itu, lanjut Hadi, pembukaan hutan harus ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hadi mengatakan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah bertemu dengan tokoh dan juga lembaga swadaya masyarakat di Aceh membahas hal tersebut.

Ia menambahkan pembukaan hutan untuk tata ruang wilayah provinsi Aceh tidak dapat dilakukan di hutan yang dilindungi.

Sehubungan dengan rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Aceh, pemerintah Aceh, menurut Hadi, hanya akan membuka hutan seluas 150 hektar dan bukan 1,2 juta hektar. Saat ini, pihaknya lanjut Hadi masih melakukan pengkajian terkait hal tersebut.

“Kalau keinginan daerah tentu ingin membangun yang besar, membuka isolasi. Tetapi di sisi lain, kalau masuk kawasan konservasi, hutan lindung kalau mau diubah fungsinya atau peruntukannya itu…kalau ada bencana alam, banjir, tanah longsor, yang disalahkan Kementerian Kehutanan, yang membiayai pemerintah. Nah, itu yang kita cegah,” ujarnya pada VOA, Senin (22/4).

Kantor berita AFP memberitakan akhir pekan lalu bahwa pemerintah Indonesia berencana menyetujui sebuah proposal untuk membebaskan sejumlah besar wilayah hutan lindung di Aceh untuk eksploitasi komersial.

Perusahaan pertambangan Kanada, East Asia Minerals, yang melakukan eksplorasi emas di Aceh, dikutip dengan mengatakan bahwa rencana untuk membuka 1,2 juta hektar tersebut merupakan “berita positif” untuk pertambangan di wilayah tersebut.
Kepala komite legislasi Aceh yang mengawasi proyek tersebut, Tengku Anwar, mengatakan bahwa rencana tersebut mendapat banyak dukungan dalam lembaga legislatif.

“Kami harap rencana ini dapat terlaksana sesegera mungkin,” ujarnya pada AFP.

Rencana ini mendapat banyak kecaman dari aktivis dan lembaga lingkungan hidup yang mengatakan bahwa rencana itu “harus segera ditolak.”

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Zulfikar, mengatakan pemerintah daerah Aceh harus transparan terkait pembuatan tata ruang wilayah Provinsi Aceh tersebut.

Pembukaan hutan lindung untuk pertambangan, perkebunan sawit dan jalan, kata Zulfikar, sangat bertentangan dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan melindungi hutan alam yang tersisa.

Saat ini, kata Zulfikar, perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan area penggunaan lahan seperti perkebunan dan pertambangan sudah terjadi di beberapa daerah di Aceh seperti di Kabupaten Aceh Tamiang di Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Tenggulun dan Kecamatan Bandar Pusaka.

Pembukaan hutan, apalagi di Aceh, kata Zulfikar, mengakibatkan bencana dan juga menyebabkan kepunahan bagi hewan yang hidup di wilayah tersebut seperti orangutan, harimau Sumatera, badak Sumatera dan Gajah Sumatera, yang jumlahnya tinggal sedikit akibat berkurangnya lahan hidup mereka.

“Makanya kita minta Pak Menteri, karena ini ada komitmen presiden untuk perlindungan hutan di seluruh Indonesia, maka Anda harus hati-hati sekali ini karena sekarang efek global tinggi sekali,” ujarnya.

“Kita bicara perubahan iklim dan macam-macam tapi hutannya di hancurkan terus. Nah, ini komitmennya bagaimana. Sementara Presiden SBY di mana-mana, di pertemuan apapun di dunia selalu berbicara tentang hutan mau dijaga, lahan gambut mau dijaga, mana?”

Hal yang sama juga diungkapkan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Teguh Surya.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 458/2012 tentang perubahan fungsi hutan dari kawasan hutan menjadi non-hutan dan hutan lindung/konservasi menjadi hutan produksi menjadi preseden buruk karena kebijakan ini kerap dijadikan landasan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pembukaan hutan.

Untuk itu, Teguh meminta Menteri Kehutanan merevisi aturan tersebut. Presiden, tambah Teguh, harus mendisplinkan bawahannya yang merongrong kebijakan moratorium dan komitmen pengurangan emisi.

“Dia (SK) tidak melanggar Instruksi Presiden soal moratorium tetapi dia melanggar seluruh kebijakan dan komitmen perlindungan hutan yang dibuat pemerintah. Dia menyiapkan, jadi ketika moratorium habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang maka izin-izin berhamburan di kawasan itu. Jadi sebenarnya kawasan itu sudah dipersiapkan untuk dirusak begitu moratorium tidak diberlakukan lagi,” ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG