Tautan-tautan Akses

Pengadilan Afsel Tetapkan Bendera Era Apartheid sebagai Ujaran Kebencian


Warga Afsel membawa bendera nasional Afrika Selatan setelah pengadilan tinggi menyatakan bendera era Apartheid sebagai ujaran kebencian.
Warga Afsel membawa bendera nasional Afrika Selatan setelah pengadilan tinggi menyatakan bendera era Apartheid sebagai ujaran kebencian.

Pengadilan Kesetaraan Afrika Selatan pekan ini menyatakan, ilegal untuk memasang bendera era apartheid “tanpa alasan kuat.” Pendukung larangan itu menilai, keputusan ini bisa meredam perpecahan ras di Afrika Selatan yang terus berlangsung, 25 tahun setelah berakhirnya apartheid.

Selama 66 tahun selama berlangsungnya sistem apartheid, bendera oranye, putih dan biru melambangkan Afrika Selatan. Bendera apartheid kini digantikan bendera warna-warni saat dimulai era demokrasi di negara itu tahun 1994. Belakangan ini, bendera lama itu dikaitkan erat dengan kelompok-kelompok nasionalis kulit putih dan bisa dilihat, kadang-kadang, dipajang di tempat-tempat yang sering didatangi kaum nasionalis kulit putih.

Mereka yang mengkritik berpendapat, bendera tersebut lebih dari sekadar bendera. Menurut Nelson Mandela Foundation, bendera itu melambangkan "keinginan untuk membunuh, menyiksa, menculik, rasa nostalgia terhadap diskriminasi, adanya regu tembak, jam malam dan kekejaman mengerikan yang dilakukan di bawah bendera itu."

Partai Kongres Nasional Afrika yang berkuasa memuji keputusan itu sebagai "kemenangan, bukan hanya bagi kita tetapi semua orang Afrika Selatan," dan membandingkannya dengan simbol kontroversial lainnya: lambang swastika kelompok Nazi, yang ilegal ditampilkan di Jerman.(ka/aa)

Recommended

XS
SM
MD
LG