Pengadilan banding federal telah memutuskan bahwa larangan bagi orang dari beberapa negara Muslim melakukan kunjungan ke Amerika yang diperintahkan Presiden Donald Trump inkonstitusional karena secara tidak sah melakukan diskriminasi terhadap umat Islam.
Dalam sebuah keputusan 9-4, Pengadilan Banding Keempat di Richmond, Virginia mengatakan bahwa setelah memeriksa pernyataan resmi Trump dan pejabat Gedung Putih lainnya, "kami menyimpulkan bahwa perintah itu secara konstitusional cacat karena mengandung kebencian terhadap Islam."
Pengadilan tersebut menguatkan putusan pengadilan lebih rendah yang menentang larangan perjalanan tadi, sambil menunggu pertimbangan Mahkamah Agung yang akan datang.
Baca: Diaspora di Tengah Pusaran Kebijakan Larangan Berkunjung
Pengadilan banding itu mengikuti jejak Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan di San Francisco sebagai pengadilan banding federal kedua yang menentang larangan tersebut.
Panel tiga hakim untuk Sirkuit Kesembilan memutuskan pada akhir Desember bahwa presiden tersebut tidak menunjukkan bukti "cukup sah" bahwa masuknya warga dari negara-negara yang terkena larangan berkunjung akan "merugikan kepentingan Amerika Serikat." [al/as]