Tautan-tautan Akses

Presiden Diminta Jelaskan Rincian Penghentian Kriminalisasi


Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan deputinya Bambang Widjojanto yang sekarang sudah non-aktif karena proses hukum. (Foto: Dok)
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan deputinya Bambang Widjojanto yang sekarang sudah non-aktif karena proses hukum. (Foto: Dok)

Selama ini Presiden Jokowi dianggap hanya mengeluarkan pernyataan untuk menghentikan kriminalisasi tanpa menjelaskan secara rinci tentang bagaimana cara menghentikannya.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Susanto mengatakan Presiden Joko Widodo harus menjelaskan secara rinci tentang bagaimana cara menghentikan kriminalisasi yang telah menimpa jajaran pemimpin dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Miko mengatakan selama ini Presiden Jokowi hanya mengeluarkan pernyataan untuk menghentikan kriminalisasi tanpa menjelaskan secara rinci tentang bagaimana cara menghentikannya, sehingga proses hukum terhadap pemimpin KPK non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih terus berlangsung.

Menurutnya, dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai pelaksana tugas KPK oleh Presiden seakan-akan menyatakan proses kriminalisasi terhadap dua pemimpin KPK itu adalah proses hukum biasa dan bukan kriminalisasi.

"Sementara sulit sekali bagi kita menerima ini bukan kriminalisasi. Untuk itu kemudian dengan dalih jangan mengintervensi hukum, Jokowi tidak berbuat apa-apa dan malah pada titik lain mengamini bahwa ini proses hukum biasa saja dan bukan kriminalisasi. Perlu tindakan segera oleh presiden untuk melindungi KPK," ujarnya, Jumat (6/3).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno baru-baru ini menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah meminta Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pemimpin, dan penyidik (KPK) serta juga individu, lembaga atau kelompok pendukung lembaga anti korupsi itu.

Presiden juga berencana akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) mengenai pemberantasan korupsi, yang diharapkan menjadi acuan lembaga penegak hukum untuk bersama-sama melakukan upaya pemberantasan korupsi

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan berharap inpres tersebut tidak mengurangi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, karena KPK merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang diharapkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Namun apabila Inpres tersebut untuk pencegahan korupsi lembaga lain selain KPK, tambahnya, itu baik dan harus berjalan efektif ketika diterapkan.

"Ini juga untuk memperlihatkan kepada publik bahwa Pak Jokowi masih bisa dipercaya oleh publik, masih bisa independen, tidak bisa diatur-atur oleh orang lain, dialah pemimpin di negeri ini untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pelaksanaan instruksi Presiden tentang pemberantasan korupsi tidak akan melemahkan fungsi KPK. Menurut Kalla, inpres yang akan dikeluarkan Presiden menekankan pada aspek pencegahan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan pemerintah selalu mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dia menegaskan pemerintah akan menentang siapapun yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Menentang setiap usaha yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Tentunya pemerintah akan bekerjasama dengan KPK untuk menguatkan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG