Tautan-tautan Akses

Juri: Samsung Harus Bayar Ganti Rugi $539 Juta kepada Apple


Dalam sebuah keputusan yang dicapai pada tanggal 24 Mei 2018, sebuah dewan juri menyatakan Samsung harus membayar ganti rugi kepada Apple senilai $539 juta karena secara ilegal telah menjiplak beberapa fitur yang ada pada iPhone (forot: REUTERS/Dado Ruvic)
Dalam sebuah keputusan yang dicapai pada tanggal 24 Mei 2018, sebuah dewan juri menyatakan Samsung harus membayar ganti rugi kepada Apple senilai $539 juta karena secara ilegal telah menjiplak beberapa fitur yang ada pada iPhone (forot: REUTERS/Dado Ruvic)

Sebuah panel juri di pengadilan telah memutuskan bahwa Samsung harus membayar ganti rugi kepada Apple sebesar $539 juta atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya untuk menjiplak beberapa dari fitur iPhone secara ilegal untuk menarik orang untuk membeli produk-produk pesaing Apple tersebut.

Keputusan yang dicapai hari Kamis adalah perkembangan terakhir dalam pertarungan di ranah hukum yang dimulai sejak tahun 2011. Apple sesumbar Samsung tidak akan mampu menjadi produsen telepon pintar terkemuka di dunia apabila perusahaan itu tidak menjiplak teknologi yang disematkan iPhone sebagai pionir dengan mengembangkan lini produk dari perangkat yang serupa yang berjalan di bawah perangkat lunak Android milik Google.

Hak-hak paten yang dilanggar

Keputusan pengadilan sebelumnya memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa hak paten Apple, namun jumlah denda kerugian yang dijatuhkan masih tidak menemui kepastian. Juri lain yang ditunjuk dalam sebuah sidang pengadilan pada tahun 2012 telah memutuskan bahwa Samsung harus membayar ganti rugi kepada Apple denda sejumlah $1,05 miliar, namun Hakim Pengadilan Distrik, Lucy Koh, mengurangi jumlah denda yang harus dibayar menjadi $548 juta.

Persoalan ini berkembang hingga ke Mahkamah Agung AS, yang memutuskan pada tahun 2016 bahwa pengadilan yang lebih rendah harus memeriksa kembali porsi denda sebesar $399 juta dari jumlah denda yang diputuskan sebesar $548 juta. Keputusan pengadilan itu didasarkan pada konsep bahwa kerugian yang timbul tidak boleh didasarkan pada seluruh laba yang dihasilkan perusahaan elektronik raksasa Korea Selatan tersebut dari produk-produk yang dijiplak dari iPhone karena pelanggaran hak patennya kemungkinan hanya melanggar beberapa di antaranya.

$1 miliar atau $28 juta?

Apple berargumen jumlah ganti rugi yang harus diperolehnya seharusnya lebih dari $1 miliar namun Samsung menyangkal dengan mengatakan jumlah $399 juta harus dikurangi menjadi $28 juta. Perubahan jumlah denda kerugian yang harus dibayar mencerminkan kemenangan bagi Apple, meskipun jumlahnya tidak sebanyak yang dituntut oleh perusahaan yang berpusat di Cupertino, California tersebut.

“Keputusan hari ini bertentangan dengan keputusan bulat yang dibuat oleh Mahkamah Agung yang membela Samsung terkait dengan lingkup kerugian yang ditimbulkan oleh paten rancangan,” ujar pihak Samsung dalam sebuah pernyataan. “Kami akan pertimbangkan semua opsi yang ada untuk mendapatkan keputusan yang tidak membatasi kreatifitas dan persaingan adil bagi seluruh perusahaan dan konsumen.”

Juri yang terdiri dari delapan orang muncul dengan jumlah baru setelah sidang yang berlangsung selama sepekan dan empat hari musyawarah di gedung pengadilan federal di San Jose, California.

Apple mengucapkan terima kasih kepada para juri atas keputusan “bahwa Samsung harus membayar ganti rugi karena menjiplak produk-produk buatannya.”

“Kasus ini selalu menyangkut lebih dari sekedar uang,” ujar pernyataan yang dibuat perusahaan itu. “Apple mengawali revolusi telepon pintar dengan iPhone dan fakta bahwa Samsung terang-terangan menjiplak rancangan desain produk kami.” [ww]

XS
SM
MD
LG