Selandia Baru hari Senin mendukung posisi Australia dalam gugatan terhadap program pemburuan ikan paus oleh Jepang, sementara sidang Mahkamah Keadilan Internasional di Den Haag memasuki pekan ketiga.
Australia menuduh Jepang melakukan pemburuan ikan paus komersial dengan dalih riset. Penasihat hukum Selandia Baru, Penelope Ridings, mengatakan didepan sidang bahwa izin khusus untuk Jepang tetap kontroversial dalam Komisi Ikan Paus Internasional.
Jepang menyatakan hak untuk memburu dan membunuh ikan paus untuk riset ilmiah, dan menegaskan bahwa tentangan Australia tidak berdasar undang-undang dan merupakan upaya memaksakan standar moral negara lain.
Jepang membunuh ratusan ikan paus setiap tahun di Samudera Selatan, meskipun telah menyetujui moratorium pemburuan ikan paus komersial tahun 1986. Menurut Jepang, pemburuan itu penting untuk riset ilmiah guna menetapkan apakah populasi ikan paus telah pulih.
Australia, yang didukung Selandia Baru, menyatakan bahwa riset ilmiah hanya merupakan kedok untuk menutup-nutupi tujuan sebenarnya, yaitu pemburuan komersial.
Australia menuduh Jepang melakukan pemburuan ikan paus komersial dengan dalih riset. Penasihat hukum Selandia Baru, Penelope Ridings, mengatakan didepan sidang bahwa izin khusus untuk Jepang tetap kontroversial dalam Komisi Ikan Paus Internasional.
Jepang menyatakan hak untuk memburu dan membunuh ikan paus untuk riset ilmiah, dan menegaskan bahwa tentangan Australia tidak berdasar undang-undang dan merupakan upaya memaksakan standar moral negara lain.
Jepang membunuh ratusan ikan paus setiap tahun di Samudera Selatan, meskipun telah menyetujui moratorium pemburuan ikan paus komersial tahun 1986. Menurut Jepang, pemburuan itu penting untuk riset ilmiah guna menetapkan apakah populasi ikan paus telah pulih.
Australia, yang didukung Selandia Baru, menyatakan bahwa riset ilmiah hanya merupakan kedok untuk menutup-nutupi tujuan sebenarnya, yaitu pemburuan komersial.