Seorang terpidana hukuman mati asal Australia menikahi pacarnya di penjara Senin (27/4), sehari sebelum kemungkinan eksekusi akan dilangsungkan oleh regu tembak Indonesia untuk kejahatan narkoba.
Andrew Chan, yang didakwa pada 2006 bersama sesama warga Australia Myuran Sukumaran karena mencoba menyelundupkan heroin keluar Indonesia, bertukar sumpah setia dengan tunangannya Febyanti Herewila di penjara Nusakambangan. Sekelompok keluarga dan teman menghadiri upacara tersebut.
"Ini waktu yang sulit namun pada saat yang sama merupakan kebahagiaan," ujar Michael Chan, abang Andrew, pada wartawan di luar Nusakambangan, tempat eksekusi akan berlangsung.
"Kami hanya berharap Presiden akan menemukan belas kasih dan pengampunan bagi keduanya, pasangan muda ini agar mereka dapat melanjutkan hidup mereka," ujarnya.
Chan dan Sukumaran termasuk dalam kelompok sembilan terpidana narkoba, sebagian besar orang asing, yang akan dieksekusi setelah Presiden Joko Widodo menolak permintaan pengampunan mereka.
Mahkamah Konstitusi setuju untuk mempertimbangkan gugatan hukum terakhir oleh Chan pada 12 Mei, menurut pengacaranya, memunculkan harapan eksekusi akan ditunda. Namun Kejaksaan Agung kemudian mengatakan eksekusi-eksekusi akan berlangsung minggu ini.
Pasangan muda yang baru menikah itu bertemu ketika Chan dipenjara di Bali. Febyanti adalah seorang pastor yang secara rutin berkunjung ke penjara sebagai bagian dari pelayanannya, menurut laporan media.
Febyanti dan anggota keluarga lain tidak akan bisa lagi mengunjungi Chan mulai Selasa siang, berjam-jam sebelum jadwal eksekusi.