Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi, Ade Irfan Pulungan mendesak Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menegur Andi Arief terkait cuitannya soal 7 kontainer surat suara yang telah dicoblos untuk pasangan nomor 01.
Menurut Irfan, cuitan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di dalam pemilihan presiden 2019 dan berpotensi mendelegitimasi hasil pemilu.
"Kami berharap ada teguran dari Demokrat atau Pak SBY terhadap masalah ini. Ini juga patut diduga, apakah ada faktor kesengajaan yang dibiarkan. Agar opini publik menjadi bertanya-tanya tentang masalah ini. Kita tidak menginginkan bersama, adanya upaya delegitimasi pemilu tentang masalah ini," jelas Ade Irfan Pulungan di Rumah Cemara, Jakarta, Rabu (9/1).
Irfan menambahkan pandangan yang menyebut Andi Arief sebagai pahlawan karena telah meramaikan informasi tersebut ke KPU dan ramai di masyarakat juga sebagai hal yang keliru. Sebab, kata dia, informasi tersebut sudah viral terlebih dahulu pada siang hari pekan lalu, sementara Andi Arif baru mencuit pada malam harinya.
TKN Jokowi juga siap berkoordinasi dengan kepolisian untuk penuntasan laporan pihaknya terkait dugaan informasi bohong ini yang disampaikan pekan lalu. Pelapor Andi Arief dalam kasus ini, Hendra Setiawan menjelaskan dirinya juga sudah memenuhi panggilan Bareskrim terkait persoalan ini pada 8 Januari 2019.
"Saat itu kami mendapat 20 pertanyaan dari penyidik. Yang pada intinya kami menerangkan bahwa rekaman suara mengenai 7 kontainer itu merugikan paslon 01 yang kami dukung. Karena memang secara jelas menyebut bahwa surat suara itu sudah dicoblos oleh pasangan 01," jelas Hendra.
Menanggapi itu, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean membantah tindakan Andi Arief mendelegitimasi Pilpres 2019. Menurutnya, tindakan rekannya tersebut justru untuk menjaga demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik.
"Cuitan Andi Arief itu untuk menjaga demokrasi kita tidak berkualitas, menjaga demokrasi kita tidak jujur, tidak adil dan curang. Jadi apa yang dilakukan Andi Arief sama dengan yang kita pikirkan semua," jelas Ferdinand.
Ferdinand memastikan SBY tidak akan menegur Andi Arief karena berpendapat rekannya tidak melakukan kesalahan terkait cuitan tersebut.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menangkap dan menetapkan tersangka pembuat kabar bohong 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial B. Polisi juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yang diduga menyebarkan konten tersebut yaitu LS, HY, dan J. [ab/em]