Pemerintah Aceh meminta warga di provinsi itu agar tidak merayakan malam pergantian tahun, karena dinilai tidak sesuai dengan syariah dan tradisi orang Aceh.
Beberapa kota dengan jumlah penduduk terbesar dilaporkan telah menerjunkan aparat gabungan, terutama patroli oleh polisi syariah yang berjaga-jaga guna mencegah warga merayakan malam pergantian tahun di Aceh.
Juru bicara pemerintah daerah provinsi Aceh, Nurdin F. Joes mengatakan, Senin (30/12), bahwa imbauan sebelumnya telah disampaikan Gubenur Zaini yang meminta instansi terkait lebih proaktif menyampaikan imbauan dan larangan perayaan malam pergantian tahun.
“Masyarakat Muslim diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat dan prilaku serta karakter budaya di Aceh. Masyarakat diharap tidak melakukan perayaan tahun baru dengan hura-hura, menyalakan petasan, aksi balap liar yang berakibat merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Kota-kota dengan jumlah penduduk terbesar seperti Banda Aceh dan Lhokseumawe dilaporkan menerapkan pembatasan serupa, warga dilarang keras merayakan malam pergantian tahun di jalan-jalan ibukota.
Kantor berita AFP melaporkan bahwa polisi syariah di Banda Aceh telah menyita ribuan petasan dan terompet, menyusul fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang menyatakan bahwa perayaan Tahun Baru atau mengucapkan Selamat Natal adalah haram. Fatwa ini didukung oleh pemerintah Banda Aceh.
Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin mengatakan, aparat gabungan akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan terhadap warga yang dinilai tidak mengindahkan imbauan pemerintah kota terkait larangan perayaan malam pergantian tahun
“Kita ingin agar syariat tegak. Pada malam pergantian tahun kita akan gelar pengawasan, saya yang akan memimpin langsung di lapangan bersama unsur terkait. Pedagang petasan, kembang api dan terompet agar tidak menjualnya. Kalau mereka tetap menjualnya akan kita tindak,” ujarnya.
Tempat-tempat hiburan dan hotel untuk tidak membuat kegiatan apapun di malam tahun baru, tambah Illiza.
Ini untuk pertama kalinya pemerintah daerah di Aceh melarang perayaan Tahun Baru. Pejabat senior polisi syariah Reza Kamilin mengatakan mereka akan merazia hotel dan kafe.
“Kami akan membubarkan semua massa yang berkumpul. Jika ada yang terlihat membawa petasan atau terompet, kami akan menyitanya,” ujarnya.
Aceh mulai memberlakukan hukum syariah setelah diberi status ekonomi khusus pada 2001. Pihak berwajib sekarang secara rutin mencambuk orang-orang yang tertangkap basah berjudi atau minum alkohol.
Beberapa kota dengan jumlah penduduk terbesar dilaporkan telah menerjunkan aparat gabungan, terutama patroli oleh polisi syariah yang berjaga-jaga guna mencegah warga merayakan malam pergantian tahun di Aceh.
Juru bicara pemerintah daerah provinsi Aceh, Nurdin F. Joes mengatakan, Senin (30/12), bahwa imbauan sebelumnya telah disampaikan Gubenur Zaini yang meminta instansi terkait lebih proaktif menyampaikan imbauan dan larangan perayaan malam pergantian tahun.
“Masyarakat Muslim diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat dan prilaku serta karakter budaya di Aceh. Masyarakat diharap tidak melakukan perayaan tahun baru dengan hura-hura, menyalakan petasan, aksi balap liar yang berakibat merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Kota-kota dengan jumlah penduduk terbesar seperti Banda Aceh dan Lhokseumawe dilaporkan menerapkan pembatasan serupa, warga dilarang keras merayakan malam pergantian tahun di jalan-jalan ibukota.
Kantor berita AFP melaporkan bahwa polisi syariah di Banda Aceh telah menyita ribuan petasan dan terompet, menyusul fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang menyatakan bahwa perayaan Tahun Baru atau mengucapkan Selamat Natal adalah haram. Fatwa ini didukung oleh pemerintah Banda Aceh.
Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin mengatakan, aparat gabungan akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan terhadap warga yang dinilai tidak mengindahkan imbauan pemerintah kota terkait larangan perayaan malam pergantian tahun
“Kita ingin agar syariat tegak. Pada malam pergantian tahun kita akan gelar pengawasan, saya yang akan memimpin langsung di lapangan bersama unsur terkait. Pedagang petasan, kembang api dan terompet agar tidak menjualnya. Kalau mereka tetap menjualnya akan kita tindak,” ujarnya.
Tempat-tempat hiburan dan hotel untuk tidak membuat kegiatan apapun di malam tahun baru, tambah Illiza.
Ini untuk pertama kalinya pemerintah daerah di Aceh melarang perayaan Tahun Baru. Pejabat senior polisi syariah Reza Kamilin mengatakan mereka akan merazia hotel dan kafe.
“Kami akan membubarkan semua massa yang berkumpul. Jika ada yang terlihat membawa petasan atau terompet, kami akan menyitanya,” ujarnya.
Aceh mulai memberlakukan hukum syariah setelah diberi status ekonomi khusus pada 2001. Pihak berwajib sekarang secara rutin mencambuk orang-orang yang tertangkap basah berjudi atau minum alkohol.