Sejumlah elemen masyarakat Yogyakarta yang terdiri diantaranya LBH Yogyakarta, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Yogyakarta, Forum LSM DIY, Gropyokan Korupsi dan Jujur Barengan hari Sabtu (24/1) melakukan long march menuju Markas Polda DIY.
Mereka menyerahkan surat yang ditujukan kepada Kapolri melalui Polda DIY dan setelah itu melakukan orasi diluar pagar markas Polda DIY di Jalan Lingkar Utara.
Surat untuk Kapolri berisi lima poin pernyataan, diantaranya menuntut Wakapolri segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atas perkara yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto.
Donny Hendro Cahyono dari PERADI Yogyakarta selaku koordinator aksi mengatakan, target utama aksi-aksi yang akan terus dilakukan adalah polisi menghentikan proses kriminalissi terhadap Bambang Widjojanto.
”Membebaskah tuduhan yang sekarang ditimpakan kepada Bambang Widjojanto karena tuduhan itu sumir. Dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak pelaporan sejumlah dokumen sebagai bukti sudah dikumpulkan, dua saksi ahli sudah diperiksa, empat orang saksi sudah diperiksa. Lalu, kapan mereka membuat kajian dan gelar perkara sehingga menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Peraturan Polri sendiri mewajibkan adanya gelar perkara untuk menaikkan tingkat lidik (penyelidikan) menjadi sidik (menyidikan),” jelas Donny Hendro Cahyono.
Zaenurohman, aktivis antikorupsi dari PUKAT UGM aksi protes yang mereka lakukanbukan membela Bambang selaku pribadi tetapi ia sebagai Wakil Ketua KPK. Menurut Zaenurohman, masyarakat tidak akan diam dan membiarkan tindakan siapapun termasuk Polri yang menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Bambang Widjojanto dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KPK, tidak bisa ditafsirkan lain bahwa ini adalah serangan balik dari Polri atas ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Zaenurohman.
Pendapat senada disampaikan peserta aksi lainnya Laras Susanti yang menilai kriminalisasi pribadi Bambang Widjojanto merupakan upaya menghambat pemberantasan korupsi.
"Kami melihat penangkapan BW sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPK sebagai lembaga, yang kami bela adalah KPK. BW (Bambang Widjojanto) di-kriminalisasi atas wewenangnya sebagai contoh ia melakukan penetapan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka. Kami juga mendesak untuk mengeluarkan Surat Perintah penghentian perkara (BW),” kata Laras Susanti.
Marzuki, musisi dari Hip Hop Foundation yang merupakan pendukung presiden Joko Widodo dan aktivis komunitas anti-korupsi Gropyokan Korupsi dan Jujur Barengan, mengaku senantiasa siap untuk berjuang melawan setiap upaya menghalangi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Perjuangan anti korupsi itu pasti ada hambatannya. Salah satunya ini, dan mungkin pak Jokowi terjebak pada kekuasaan-kekuasaan yang ingin melemahkan KPK. Nah, tugas saya yang juga menjadi relawan Jokowi adalah mengingatkan pak Jokowi. Tetapi kalau (pak Jokowi) sudah menang ya saya mundur menarik dukungan dan menjadi parlemen jalanan mengawasi amanah kekuasaan yang telah kita berikan,” kata Marzuki.
Menurut Donny Hendro Cahyono, mereka akan terus melakukan aksi protes hingga dihentikannyaproses kriminalisasi Bambang Widjojanto oleh Bareskrim. Aksi yang akan dilakukan juga dalam bentuk seminar dan diskusi melibatkan partai politik maupun para pimpinan perguruan tinggi di Yogyakarta.