Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di kantor KPK, Selasa (10/10), dan mengatakan lembaganya ingin bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam konteks pencegahan terjadinya politik uang dan transaksional dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum serentak 2019.
Menurut Abhan, lembaganya membutuhkan bantuan KPK untuk mengawasi dan melakukan pencegahan. KPK tambahnya juga dapat membantu mengawasi kegiatan politik transaksional, politik uang terhadap pemilih, dan dana kampanye.
Dalam pertemuan antara Bawaslu dan KPK sebelumnya, kedua lembaga itu juga telah mendiskusikan mekanisme pencegahan politik uang dan transaksional yang efektif termasuk soal biaya kampanye yang tinggi.
Abhan mengatakan biaya kampanye yang tinggi – yang umumnya bermuara dari mahar politik atau politik uang – bisa memicu praktik-praktik korupsi.
Lebih lanjut Abhan menambahkan Bawaslu ingin melakukan pencegahan kepada semua calon peserta pemilu dan kandidat di pilkada agar tidak melakukan praktek korupsi dalam semua proses tahapan yang dilalui.
"Di tahapan pilkada, kurang lebih pada bulan Februari itu memasuki tahapan pencalonan, tentu kami akan melakukan pengawasan terkait dengan tahapan-tahapan pencalonan. Pertama soal bagaimana dana kampanye peserta pemilu dan juga terkait dengan penanganan money politics atau politik transaksional dan sebagainya. KPK beberapa kali melakukan OTT terhadap kepala daerah. Tentu kepala daerah itu sebelumnya melalui proses pemilu. Maka Bawaslu punya peran, agar kepala daerah adalah orang yang punya integritas," ujar Abhan.
Your browser doesn’t support HTML5
Dari berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK selama tahun 2017 ini, sudah ada lima kepala daerah yang terjaring atas dugaan tindak pidana korupsi. Sementara pada tahun 2016, ada 10 kepala daerah yang tertangkap komisi anti rasuah itu.
Data Statistik KPK memperlihatkan adanya 78 kepala daerah yaitu 18 orang gubernur dan 60 orang walikota atau bupati dan juga wakilnya yang tertangkap KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK telah melakukan penelitian tentang pilkada selama dua tahun terakhir dan hasilnya menunjukkan betapa sulitnya proses pilkada, lepas dari ada tidaknya politik transaksional. Untuk itu KPK sangat mendukung langkah Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang bersih dan transparan.
Menurut Saut, kerjasama KPK dan Bawaslu hanya bisa dilakukan dalam kegiatan pencegahan korupsi karena KPK memiliki keterbatasan kewenangan. Berdasarkan aturan hukum, KPK hanya dapat menindak mereka yang merupakan penyelenggaran negara dan adanya kerugian negara.
Tetapi tidak menutup kemungkinan KPK akan menindaklanjuti laporan Bawaslu jika ada unsur penyelenggara negara dalam politik uang menjelang pilkada.
"Bawaslu juga punya keterbatasan dalam hal membawa bukti-bukti sehingga lagi-lagi pencegahan akan lebih baik Kita masih bisa mendampingi Bawaslu. Kami hadir di tengah-tengah Bawaslu untuk membangun pesta demorasi itu minim transaksional. KPK juga dibatasi oleh penyelenggara negara dan kerugian negara," demikian pungkas Saud. [fw/em]