Datangi Istana, Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi

Baiq Nuril Maknun, (tengah), tiba di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. (Foto: dok).

Baiq Nuril , yang terjerat kasus UU ITE menyambangi Istana Presiden di Jakarta, untuk menyerahkan surat permintaan amnesti kepada Presiden Jokowi. Apa isi surat Nuril kepada Jokowi tersebut?

Baiq Nuril , perempuan terdakwa penyalahgunaan UU ITE pagi ini mendatangi Istana Presiden di Jakarta untuk menyerahkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar diberikan amnesti atau pengampunan atas kasus hukum yang saat ini sedang menjeratnya.

Dalam surat sepanjang tiga halaman tersebut, Nuril menceritakan bagaimana awal mula dirinya bisa terjerat kasus tersebut. Sambil berurai air mata, ia sangat memohon kepada Jokowi agar bisa diberi amnesti sehingga bisa terlepas dari putusan hukuman penjara yang telah menanti yang dirasakan sangat tidak adil.

Nuril yakin , bahwa komitmen Jokowi untuk memberikannya pengampunan bukan semata-mata untuk berbelas kasihan, namun dikarenakan kewajiban sebagai kepala negara dalam melindungi setiap warga negaranya, terutama yang mengalami ketidakadilan seperti dirinya.

BACA JUGA: Jokowi Janji Gunakan Kewenangannya untuk Kasus Baiq Nuril

"Kesetiaan pada konstitusi tersebut pula yang menjadi dasar saat Bapak Presiden memutuskan nasib saya. Saya sangat yakin, niat mulia Bapak memberi amnesti kepada saya adalah demi kepentingan negara. Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya. Pemberian amnesti kepada saya merupakan bentuk kepentingan negara untuk mengakui dan melindungi harkat dan martabat kemanusiaan rakyatnya," ujar Nuril di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jakarta, Senin (15/7).

Oleh karena itu , Nuril berharap Jokowi melalui Sekretariat Negara (Setneg) dapat segera mengirimkan surat untuk meminta pertimbangan kepada DPR RI, sehingga sesudah mendapat pertimbangan dari DPR , Jokowi bisa langsung memberikan amnesti kepada dirinya sehingga bisa bebas dalam jeratan kasus ini.

Ibu dua orang anak itu sangat berterimakasih jika nantinya Jokowi dapat memberikan amnesti kepada dirinya. Selain itu ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

"Melalui surat ini saya menyatakan , Saya, Baiq Nuril Maknun sangat berterima kasih dan mendukungniat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi UUD 1945 pasal 14 ayat (2),yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun, " tutupnya.

Kedatangan Baiq Nuril pun ditemani oleh Direktur Amnesi Internasional Usman Hamid, anggota DPR RI fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka dan tim kuasa hukum dan diterima oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.

BACA JUGA: Kemenkumham Berikan Surat Rekomendasi Amnesti untuk Baiq Nuril

Moeldoko mengatakan pihaknya mengusahakan secepatnya mengirimkan surat ke DPR RI untuk meminta pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril tersebut, sehingga prosesnnya bisa cepat selesai.

Surat permohonan dari Nuril ini ,serta petisi dari change.org dan juga surat dukungan dari dalam dan luar negeri, kata Moledoko akan semakin memperkuat niat baik dari Jokowi dalam pemberian amnesti nantinya.

"Ini sebuah proses dan prosedur yang nanti akan kita lakukan,bentuk dukungan ini adalah sebuah hal yang kongkrit bahwa keinginan Presiden untuk memberikan amnesti betul-betul mendapatkan dukungan publik yang luar biasa. Ini persoalan kemanusiaan harus menjadi perhatian kita semua. Saya yakin apa yang kita inginkan bersama tidak ada masalah semuanya bisa berjalan dengan baik" ujar Moeldoko.

Dalam kesempatan yang sama, Rieke Diah Pitaloka berharap bahwa setneg dapat mengirimkan surat ke DPR RI pada hari ini, karena waktu yang mendesak jelang penutupan sidang paripurna DPR RI pada 26 Juli 2019 mendatang.

"Tapi DPR kemungkinan tidak akan bisa memberikan pertimbangan jika surat itu belum dikirimkan oleh setneg dan saya yakin setneg juga akan merespon dengan baik niat mulia Bapak Presiden. Mudah-mudahan hari ini dikirim ,tanggal 16 besok bisa dibacakan di paripurna , DPR masih punya waktu kurang lebih seminggu untuk memberikan pertimbangan, masuk lagi paripurna 26 Juli, khawatirnya kalau lewat 26 Juli penutupan masa sidang artinya sudah masuk masa reses, dan saya tidak tahu apakah bisa mengumpulkan orang banyak untuk bersidang pada saat reses atau tidak. Tapi kawan-kawan DPR InsyaAllah, lintas fraksi, pimpinan DPR yang pernah kami komunikasi , mereka merespon dengan baik tinggal menuggu surat dari setneg," papar Rieke.

Sementara itu Usman Hamid menambahkan pemberian amnesti kepada Nuril sudah tepat, karena secara hukum internasional juga, amnesti hanya bisa diberikan kepada kejahatan-kejahatan ringan dan tidak boleh pada kejahatan yang serius. Jadi, kata Usman secara hukum memang kasus Baiq Nuril ini sangat dimungkinkan untuk diberikan amnesti.

"Memang ada pandangan para ahli hukum yang mengatakan yang lebih tepat adalah grasi. tapi sebenernya itu pandangan yg keliru karena UU grasi mensyaratkan grasi pada hukum di atas 2 tahun penjara seperti seumur hidup dan hukuman mati. karena itu lah sebenarnya tidak ada kendala hukum, tidak ada kendala konstitusi bahkan tidak ada pertentangannya dengan hukum internasional bagi presiden RI untuk menggunakan kewenangan pasal 14 ayat 2 di dalam UUD 1845 untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril, " ujar Usman. [gi/ab]