Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan membantah kabar yang beredar terkait transfer dana 1,4 miliar dolar atau setara dengan 18,9 triliun rupiah, bahwa dana tersebut berasal dari satu orang warga negara Indonesia (WNI) nasabah Bank Standard Chartered di Guernsey Inggris, yang ditransfer ke Singapura.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (9/10) menjelaskan, berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bersama otoritas Inggris, dana transfer itu berasal dari 81 nasabah.
"Dalam data yang dimaksud terdapat 81 WNI dengan total nilai dana 1,4 miliar dolar. Jadi bukan 1 orang ya, tapi ada 81 orang. Jumlahnya 1,4 miliar dolar," kata Ken Dwijugiasteadi.
Lebih lanjut Ken menambahkan, dari 81 nasabah, 62 nasabah tercatat sudah mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak. Direktorat Jenderal Pajak, lanjut Ken, masih memeriksa apakah nasabah lainnya telah mengikuti tax amnesty atau belum melaksanakan.
"Setelah dilakukan penelitian, diketahui 62 orang telah mengikuti program tax amnesty. Saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap data tersebut dan berkoordinasi dengan PPATK. Kita lanjut terus. Dan semuanya kita lakukan. Sejak 2 bulan lalu kita lakukan pendalaman pengecekan secara mendalam. Kemudian kita cocokkan juga dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Kita cocokkan juga dengan Lembar Hasil Analisisnya (LHA)-nya. Apakah sudah lengkap apa ada yang kurang. Dan sebagian sudah kita tindak lanjuti juga," imbuhnya.
Ken juga membantah isu keterlibatan militer dan pejabat negara lainnya, dalam pemindahan dana 1,4 miliar dolar ke Singapura.
"Dari 81 WNI tersebut tidak ada nama pejabat TNI. Tidak terdapat nama pejabat Polri. Tidak terdapat nama penegak hukum lainnya. Dan pejabat negara serta yang berhubungan dengan institusi tersebut. Jadi tidak ada ya. Seperti yang diberitakan ini ada urusan dengan militer. Tidak ada itu. Ini murni pebisnis," lanjut Ken.
Your browser doesn’t support HTML5
Dalam perkembangan lainnya mantan staf kepresidenan era Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief, melalui pesan singkat pada VOA, membantah dirinya adalah salah satu dari 81 nasabah Bank Standard Chartered di Guernsey Inggris yang mentransfer uang 1,4 miliar dolar ke Singapura. Andi menyesalkan mis-informasi tentang dirinya di media sosial.
Informasi seputar transfer dana dalam jumlah besar itu terungkap setelah regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah memeriksa Standard Chartered terkait transfer dana senilai Rp 18,9 triliun. Dana sebesar itu ditransfer nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura. Dana18,9 triliun rupiah milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016. [aw/em-uh]