Rimsha Masih, anak perempuan berusia 14 tahun, ditangkap bulan lalu di Islamabad setelah tetangganya yang marah menuduhnya membakar lembaran al-Quran.
Hakim Pakistan telah memutuskan untuk membebaskan dengan uang jaminan seorang anak perempuan Kristen yang dituduh menghina agama.
Rimsha Masih ditangkap bulan lalu di Islamabad setelah tetangganya yang marah menuduhnya membakar lembaran-lembaran dari al-Quran.
Dalam sidang dengar keterangan hari Jumat, hakim memerintahkan pembebasan Masih setelah mendengarkan argumentasi dari pengacara kedua pihak. Dia telah ditahan polisi selama tiga minggu.
Pekan lalu, polisi menahan seorang ulama Muslim, Khalid Jadoon, atas kecurigaan bahwa dia memasang bahan bukti yang memberatkan anak perempuan itu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah jemaah mesjidnya memberitahu pihak berwenang.
Menurut undang-undang penghinaan agama Pakistan, barang siapa yang menghina Islam dan Nabi Muhammad melakukan kejahatan dan diancam dengan hukuman mati. Laporan kedokteran mengatakan anak perempuan itu berusia 14 tahun dan lemah ingatan.
Rimsha Masih ditangkap bulan lalu di Islamabad setelah tetangganya yang marah menuduhnya membakar lembaran-lembaran dari al-Quran.
Dalam sidang dengar keterangan hari Jumat, hakim memerintahkan pembebasan Masih setelah mendengarkan argumentasi dari pengacara kedua pihak. Dia telah ditahan polisi selama tiga minggu.
Pekan lalu, polisi menahan seorang ulama Muslim, Khalid Jadoon, atas kecurigaan bahwa dia memasang bahan bukti yang memberatkan anak perempuan itu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah jemaah mesjidnya memberitahu pihak berwenang.
Menurut undang-undang penghinaan agama Pakistan, barang siapa yang menghina Islam dan Nabi Muhammad melakukan kejahatan dan diancam dengan hukuman mati. Laporan kedokteran mengatakan anak perempuan itu berusia 14 tahun dan lemah ingatan.