Indonesia Beri Penyelundup Narkoba Australia Pembebasan Bersyarat

Schapelle Leigh Corby, terpidana penyelundup narkoba asal Australia yang dihukum penjara 20 tahun (tahun 2005), mendapatkan pembebasan tanpa syarat dari pemerintah Indonesia, Jumat, 7 Februari 2014 (Foto: dok).

Indonesia memberikan pembebasan bersyarat bagi terpidana penyelundup narkoba asal Australia, Schapelle Corby, yang kisahnya menggalang banyak simpati publik di negara asalnya, Jumat (7/2).
Menteri Kehakiman Amir Syamsuddin mengatakan kepada wartawan, Jumat (7/2), bahwa Schapelle Corby berada di antara sejumlah tahanan yang permohonan pembebasan bersyaratnya ditanggapi karena ia telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan hukum.

Corby dihukum 20 tahun penjara pada 2005 karena berusaha menyelundupkan empat kilogram mariyuana ke Pulau Bali. Penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati di Indonesia.

Kementerian Kehakiman Indonesia menolak mengungkapkan kapan Corby akan dibebaskan dari tahanan.