Jaksa Mesir Izinkan Pembebasan Mubarak

Mantan President Mesir Hosni Mubarak yang sakit-sakitan, saat dibawa untuk menghadiri persidangan di Kairo, Mesir (foto: dok).

Media Mesir melaporkan jaksa di Kairo hari Senin (13/3) mengizinkan pembebasan presiden tersingkir Hosni Mubarak, mengakhiri masalah hukum selama enam tahun.

Perintah itu keluar setelah pengadilan banding membebaskan dari tuduhan mantan pemimpin otoriter yang lama berkuasa itu terlibat dalam pembunuhan demonstran pada kerusuhan tahun 2011 yang mengakhiri kekuasaannya selama hampir tiga dekade.

Mubarak masih dilarang meninggalkan Mesir, menanti penyelidikan korupsi yang masih berlangsung tapi β€œia bisa pulang sekarang jika para dokter memutuskan ia sanggup,” kata pengacara Mubarak, Farid al-Deeb kepada wartawan.

Mantan pemimpin itu menjalani penahanan selama enam tahun terakhir di sebuah rumah sakit militer di Kairo. Ia juga menjalani hukuman tiga tahun dalam kasus korupsi terpisah selagi berada di rumah sakit itu. Mubarak, menteri dalam negeri dan enam pembantunya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tahun 2012, tapi pengadilan lainnya membatalkan keputusan itu dua tahun kemudian, dengan menyebut cacat teknis dalam vonis tersebut. Ia dibebaskan dari tuduhan 2 Maret lalu.

Ratusan demonstran tewas dalam bentrokan dengan polisi dan pendukung Mubarak selama pergolakan 18 hari yang menjadi bagian dari demonstrasi pergolakan Arab yang meluas di kawasan itu.

Militer menumbangkan Mohammed Morsi, pengganti Mubarak yang terpilih secara bebas dan seorang Islamis, pada tahun 2013. [my/jm]