Kuasa hukum ketua DPR Setya Novanto melaporkan dua pimpinan KPK Agus Rahadjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim Polri karena kedua pimpinan KPK itu dinilai telah membuat dan menggunakan surat palsu serta juga menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus Setya Novanto.
Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan, Kamis (9/11) mengatakan tidak mengetahui keputusan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri yang memulai penyidikan terhadap dua pemimpin komisi anti rasuah tersebut .
Mendengar itu, sepulang dari menghadiri pernikahan anak Presiden Jokowi di Solo, hari Kamis, Kapolri langsung menanyakan secara detail kepada penyidik soal SPDP tersebut.
Menurut Kapolri, pengacara Setya Novanto telah melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017, sebagai dampak putusan praperadilan yang menganggap status tersangka ketua DPR itu tidak sah.
Sehingga pengacara kata Kapolri menilai semua administrasi dan tindakan hukum yang dilakukan sebelum putusan praperadilan itu dianggap tidak sah. Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang juga dianggap telah menyalahgunakan wewenang karena telah mengeluarkan surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap ketua DPR Setya Novanto. Saat itu, Novanto dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi KTP elektronik.
"Langkah-langkah administrasi dan langkah hukum yang dikerjakan KPK dengan tidak sahnya status hukum itu dianggap melanggar hukum. Administrasi berarti dianggap misalnya pembuatan surat palsu. Pencegahannya dianggap melanggar hak-hak untuk ke luar negeri segala macam. Itu yang dilaporkan," ungkap Tito.
Atas laporan itu lanjut Tito, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan keterangan tiga saksi ahli serta dokumen-dokumen yang dilaporkan. Dari keterangan-keterangan itu kata Kapolri penyidik menganggap kasus ini bisa ditingkatkan ke proses penyidikan maka dikeluarkanlah SPDP kepada kejaksaan.
Menurut Tito, dalam SPDP ini dua pimpinan KPK Agus Rahajo dan Saut Situmorang disebutkan sebagai terlapor dan bukan sebagai tersangka. Kapolri juga telah meminta penyidik berhati-hati dalam menyikapi kasus ini. Tito memerintahkan kepada para penyidik untuk kembali meminta keterangan dari saksi ahli terkait kasus ini. Selain itu, lanjut Tito, penyidik perlu menggali keterangan dari Agus dan Saut.
Tito menegaskan lembaganya tidak membocorkan SPDP dua pimpinan KPK itu ke publik. Dia menduga hal itu dilakukan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto.
Your browser doesn’t support HTML5
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi berharap penyidikan terhadap dua pimpinan KPK dapat berlangsung cepat dan keduanya bisa segera disidangkan.
"Saya harap dalam waktu yang tidak terlalu lama berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke jaksa dan disidangkan.Pasal 263 dan 421 jo 23 di mana membuat surat keterangan seolah-olah benar dan kemudian penyalahgunaan kekuasaan dan dalam menjalankan tindak pidana korupsi melanggar pasal 421 ancaman hukumnya 6 tahun," ujar Fredrich.
Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemidanaan pimpinan KPK tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Setya Novanto. Febri yakin Polri dapat bersikap profesional menghadapi laporan terhadap dua pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo.
"Kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut dan kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya. Kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK misalnya dalam proses penanganan perkara tentu kita perlu ingat pasal 25 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi didahulukan dibanding perkara yang lain," tutur Febri.
Sejak September lalu,dua pemimpin, tiga penyidik dan seorang penyelidik KPK telah dilaporkan ke polisi dengan berbagai tuduhan. [fw/al]