Kepolisian Jawa Tengah Bersiap Laksanakan Hukuman Mati

  • Yudha Satriawan

Presiden Joko Widodo enggan menanggapi penolakan hukuman mati dari Sekjen PBB Ban Kim-moon dan beberapa negara (foto dok.)

Dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan eksekusi mati tahap III terhadap belasan narapidana kasus narkoba. Kepolisian Jawa tengah menyatakan kesiapannya menjadi tim eksekutor yang diperkirakan akan dilakukan di LP Nusakambangan Cilacap.

Kepolisian Jawa Tengah menyatakan kesiapannya melakukan eksekusi mati belasan terpidana yang divonis hukuman mati. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, usai membuka laga sepakbola di Stadion Manahan Solo, Sabtu malam (30/4) menyatakan kesiapan timnya, meski tidak berkena merinci lokasi dan jumlah personil polisi yang dilibatkan. Ia hanya menjawab singkat, “kami siap menunggu perintah Mabes Polri”.

“Kita sudah siap..tunggu perintah dari Mabes POLRI untuk pelaksanaan eksekusinya. Kita belum tahu kapan akan dilakukan, waktunya belum ditetapkan. Yang penting kita sudah siap kapan saja kita lakukan eksekusi mati..sudah berapa persen persiapan? Sudah siap. Jumlah personil eksekutor? Masih rahasia..,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono.

Your browser doesn’t support HTML5

Kepolisian Jawa Tengah Bersiap Laksanakan Hukuman Mati

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono sebelumnya melakukan kunjungan mendadak ke kompleks Lapas Nusa Kambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Kompleks penjara tersebut diduga kuat menjadi lokasi eksekusi mati tahap III bagi terpidana yang divonis mati. Jalur menuju lapas kemarin diperbaiki dan sekitar 30 narapidana dari Jakarta sudah dipindahkan ke lapas Nusakambangan, beberapa diantaranya terpidana mati kasus narkoba, termasuk Fredy Budiman.

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung sudah memberi sinyal bahwa eksekusi mati tahap III akan dilakukan dalam waktu dekat ini, meski belum menyebut kepastian tanggal. APBN 2016 juga sudah menganggarkan dana pelaksanaan eksekusi mati untuk 12 terpidana.

Sepanjang tahun 2015, Kejaksaan Agung telah dua kali melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba.

Warga yang ditemui VOA mendukung pelaksanaan hukuman mati, yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Salah satu diantaranya adalah warga Solo, Wahyu.

"Menurut Saya hukuman mati tetap dibutuhkan di negara ini. untuk memberikan efek jera, agar kasus tidak terulang. hanya saja eksekusi mati tidak hanya untuk kasus Narkoba saja, kasus korupsi juga perlu adanya hukuman mati bagi para pelakunya.," ujar Wahyu seorang warga Solo.

Pemerintah melakukan eksekusi mati tahap pertama bulan Januari 2015, sementara tahap kedua dilakukan pada April 2015. Dalam proses eksekusi tahap kedua itu ada dua terpidana mati yang batal dieksekusi yaitu seorang perempuan asal Filipina Mary Jane Veloso yang kini mendekam di lapas Wirogunan Yogyakarta dan seorang laki-laki warga Perancis Sergei Atlaoui yang batal dieksekusi karena mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya.

Hingga akhir tahun lalu, sudah ada 55 orang yang divonis mati oleh pengadilan karena kasus narkoba.