Terpuruknya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika serta menurunnya Index Harga Saham Gabungan atau IHSG membuat pemerintah terus bergerak mengantisipasi agar ekonomi Indonesia tidak terus melemah.
JAKARTA —
Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate, Kemenko bidang Perekonomian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuat formula baru mengenai upah buruh.
Usai rapat menteri-menteri bidang ekonomi di Jakarta, Jumat, Menko bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan untuk meningkatkan investasi sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK, pemerintah akan menerapkan kebijakan upah buruh sesuai kondisi perekonomian di dalam negeri. Menko Hatta Rajasa memaparkan untuk meringankan beban dunia usaha pemerintah akan membatasi kenaikan upah buruh dengan menetapkan formula upah buruh yang berlaku harus di atas angka inflasi tahunan. MenkoHatta Rajasa menambahkan bahwa rumusannya adalah angka inflasi tahunan ditambah 5 hingga 10 persen sehingga bila inflasi 2013 misalnya mencapai 9 persen, kenaikan upah buruh tahun 2014 berkisar antara 14 hingga 19 persen.
Sementara untuk industri padat karya serta Usaha Kecil dan Menengah atau UKM ditegaskan Menko Hatta Rajasa, kenaikan upah hanya diperbolehkan setengah dari upah perusahaan umum lainnya. Penyusunan formula upah buruh nantinya melalui Instruksi Presiden dan Menteri Tenaga Kerja diharapkan Menko, Hatta Rajasa selesai pekan depan.
Menanggapi rencana penerapan upah buruh baru, Menakertrans, Muhaimin Iskandar mengakui kenaikan upah buruh sepanjang periode 2012 hingga 2013 sebesar 40 persen memberatkan para pengusaha. Akibatnya peningkatkan jumlah PHK tidak dapat dihindari bahkan beberapa pabrik tutup karena ketidakmampuan perusahaan terhadap beban operasional yang semakin berat.
Disisi lain untuk meredam kemungkinan pengaruh pelemahan rupiah terhadap inflasi tahun ini, Bank Indonesia menaikkan BI Rate setelah dilakukan rapat dewan gubernur BI pada Kamis, 29 Agustus 2013, dari semula 6,5 persen menjadi 7 persen. Secara kumulatif BI sudah menaikkan BI Rate sebesar 1,25 persen sejak tiga bulan terakhir. Pada Juni 2013 BI Rate sebesar 5,75 persen yang sudah bertahan selama 16 bulan akhirnya dinaikkan sebesar 0,25 persen menjadi 6 persen. Kenaikan BI rate berlanjut pada Juli 2013 sebesar 0,5 persen menjadi 6,5 persen hingga pada akhirnya dinaikkan lagi menjadi 7 persen.
Direktur Eksekutif Direktorat Perencanaan Strategi dan Humas BI, Difi Johansyah mengatakan langkah BI tersebut sebagai respon akibat melemahnya nilai tukar rupiah serta tekanan terhadap inflasi. BI ditambahkannya memprediksi inflasi tahun ini naik dari proyeksi awal sekitar 6,5 persen direvisi menjadi sekitar 8 persen, dan kemungkinan hingga akhir 2013 menjadi sekitar 9,8 persen.
Prediksi inflasi terus meningkat juga disampaikan kepala BPS, Suryamin. Ditegaskannya, harga berbagai komoditas masih menjadi pemicu terjadinya peningkatan inflasi.
Sejak nilai tukar rupiah terus melemah dan berpengaruh kepada seluruh sektor perekonomian, sepanjang pekan ini pemerintah dan BI terus menegaskan telah bekerjasama melakukan berbagai upaya antisipasi.
Empat paket kebijakan ekonomi yang sudah disampaikan pemeritah dan rencananya mulai diberlakukan Senin, 1 September 2013, yaitu paket pertama berupa keringanan pajak untuk berbagai komoditas sektor industri manufaktur dan pertanian.
Paket kedua, menekan defisit anggaran negara, paket ketiga memperbaiki tata niaga daging sapi dan hortikultutra serta paket keempat mempercepat dan meningkatkan investasi.
Sementara lima kebijakan diterapkan BI, yaitu memperkuat kerajasama antar Bank Sentral, memperkuat makroprudensial, memperkuat pengelolaan likuiditas, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah, dan menaikkan BI Rate.
Usai rapat menteri-menteri bidang ekonomi di Jakarta, Jumat, Menko bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan untuk meningkatkan investasi sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK, pemerintah akan menerapkan kebijakan upah buruh sesuai kondisi perekonomian di dalam negeri. Menko Hatta Rajasa memaparkan untuk meringankan beban dunia usaha pemerintah akan membatasi kenaikan upah buruh dengan menetapkan formula upah buruh yang berlaku harus di atas angka inflasi tahunan. MenkoHatta Rajasa menambahkan bahwa rumusannya adalah angka inflasi tahunan ditambah 5 hingga 10 persen sehingga bila inflasi 2013 misalnya mencapai 9 persen, kenaikan upah buruh tahun 2014 berkisar antara 14 hingga 19 persen.
Sementara untuk industri padat karya serta Usaha Kecil dan Menengah atau UKM ditegaskan Menko Hatta Rajasa, kenaikan upah hanya diperbolehkan setengah dari upah perusahaan umum lainnya. Penyusunan formula upah buruh nantinya melalui Instruksi Presiden dan Menteri Tenaga Kerja diharapkan Menko, Hatta Rajasa selesai pekan depan.
Menanggapi rencana penerapan upah buruh baru, Menakertrans, Muhaimin Iskandar mengakui kenaikan upah buruh sepanjang periode 2012 hingga 2013 sebesar 40 persen memberatkan para pengusaha. Akibatnya peningkatkan jumlah PHK tidak dapat dihindari bahkan beberapa pabrik tutup karena ketidakmampuan perusahaan terhadap beban operasional yang semakin berat.
Disisi lain untuk meredam kemungkinan pengaruh pelemahan rupiah terhadap inflasi tahun ini, Bank Indonesia menaikkan BI Rate setelah dilakukan rapat dewan gubernur BI pada Kamis, 29 Agustus 2013, dari semula 6,5 persen menjadi 7 persen. Secara kumulatif BI sudah menaikkan BI Rate sebesar 1,25 persen sejak tiga bulan terakhir. Pada Juni 2013 BI Rate sebesar 5,75 persen yang sudah bertahan selama 16 bulan akhirnya dinaikkan sebesar 0,25 persen menjadi 6 persen. Kenaikan BI rate berlanjut pada Juli 2013 sebesar 0,5 persen menjadi 6,5 persen hingga pada akhirnya dinaikkan lagi menjadi 7 persen.
Direktur Eksekutif Direktorat Perencanaan Strategi dan Humas BI, Difi Johansyah mengatakan langkah BI tersebut sebagai respon akibat melemahnya nilai tukar rupiah serta tekanan terhadap inflasi. BI ditambahkannya memprediksi inflasi tahun ini naik dari proyeksi awal sekitar 6,5 persen direvisi menjadi sekitar 8 persen, dan kemungkinan hingga akhir 2013 menjadi sekitar 9,8 persen.
Prediksi inflasi terus meningkat juga disampaikan kepala BPS, Suryamin. Ditegaskannya, harga berbagai komoditas masih menjadi pemicu terjadinya peningkatan inflasi.
Sejak nilai tukar rupiah terus melemah dan berpengaruh kepada seluruh sektor perekonomian, sepanjang pekan ini pemerintah dan BI terus menegaskan telah bekerjasama melakukan berbagai upaya antisipasi.
Empat paket kebijakan ekonomi yang sudah disampaikan pemeritah dan rencananya mulai diberlakukan Senin, 1 September 2013, yaitu paket pertama berupa keringanan pajak untuk berbagai komoditas sektor industri manufaktur dan pertanian.
Paket kedua, menekan defisit anggaran negara, paket ketiga memperbaiki tata niaga daging sapi dan hortikultutra serta paket keempat mempercepat dan meningkatkan investasi.
Sementara lima kebijakan diterapkan BI, yaitu memperkuat kerajasama antar Bank Sentral, memperkuat makroprudensial, memperkuat pengelolaan likuiditas, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah, dan menaikkan BI Rate.