Pemerintah Harus Pertegas Aturan dan Larangan bagi Perusahaan Pengelola Hutan

  • Brian Padden

Penebangan hutan merusak habitat alami berbagai primata dan membuat mereka merambah keluar hutan seperti Orangutan di Sungai Pinyuh , Kalimantan Barat (foto: dok.).

Para pencinta lingkungan mendesak lebih banyak larangan dan pengawasan atas perusahaan penebangan pertambangan dan minyak sawit jika Indonesia ingin mencapai tujuannya mengurangi emisi CO-2 sebanyak 26 persen selambat-lambatnya pada tahun 2020

Kelompok-kelompok lingkungan mengatakan larangan selama dua tahun untuk mengembangkan 45 juta hektar lahan peruntukan hutan baru tidak mencegah perusahaan-perusahaan penebangan untuk menebang pohon bagi produk-produk kayu gelondongan dan kertas dan tidak menghentikan para pengembang membakar dan mengubah lahan hutan besar menjadi perkebunan kelapa sawit.

Hal ini juga tidak mengubah strategi Greenpeace untuk menghadapi perusahaan-perusahaan seperti Asia Pulp & Paper – salah satu produser produk kayu terbesar di dunia atas apa yang dikatakan melakukan praktek-praktek ilegal merusak lingkungan.

Greenpeace pada masa lalu telah berhasil meyakinkan perusahaan-perusahaan asing seperti Burger King Nestle untuk menghentikan bisnis dengan Asia Pulp & Paper. Pengkampanye Greenpeace Indonesia Bustar Maitar kini menghimbau perusahaan mainan Mattel & Hasbro untuk berbuat sama. Maitar mengatakan, “Mereka menggunakan kemasan kemasan kertas yang diproduksi oleh Asia Pulp & Paper. Kita tahu Asia Pulp & Paper menghancurkan hutan di Sumatera. Jadi kita menghimbau Mattel untuk meminta perusahaan pendukung ini berhenti menggunakan sumber daya hutan untuk produk mereka."

Asia Pulp & Paper menolak permohonan wawancara VOA. Tetapi perusahaan itu mengeluarkan sebuah pernyataan menolak tuduhan Greenpeace dengan mengatakan pihaknya mengikuti pedoman legal menggunakan 95 persen kertas daur ulang dalam kemasan dan berupaya mewujudkan 100% perkebunan berkelanjutan selambat-lambatnya pada tahun 2015.

Lou Verchot – seorang ilmuwan perubahan iklim dari Pusat Penelitian Kehutanan Internasional mengatakan menghadapi bisnis yang mungkin mengeksploitasi lingkungan tidak akan menghentikan pengembangan lahan hutan. Ia mengatakan moratorium itu sendiri hanya memiliki sedikit dampak saja. Beberapa perusahaan telah meraih hak konsesi lebih besar sebelum larangan tersebut diberlakukan dan pihak lain dapat beroperasi karena sedikit sekali pengawasan dan pelaksanaan di daerah pedalaman. Ia mengatakan, “Hutan cenderung ada di daerah pedalaman Indonesia. Aksesnya tidak mudah. Pemerintah Indonesia tidak bisa masuk hingga kesana. Masalahnya adalah pelaksanaan hukum. Pelaksanaan tata wilayah juga menjadi masalah.”

Moratorium tersebut merupakan bagian dari kesepakatan Indonesia dan Norwegia sebesar 1 milyar dollar untuk mengurangi emisi karbon dioksida yang terutama berasal dari pembakaran hutan dan lahan gambut untuk pertanian dan pengembangan lainnya Indonesia merupakan emiter terbesar gas rumah kaca yang menurut banyak ilmuwan menyumbang terjadinya pemanasan global.

Verchot mengatakan kesepakatan senilai 1 milyar dollar dari Norwegia tidak ada artinya dibandingkan 20 milyar yang diperoleh Indonesia setiap tahun dari perdagangan produk-produk hutan dengan Amerika saja.

Meskipun moratorium tersebut memiliki sejumlah keterbatasan Verchot mengatakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menggagas larangan tersebut merupakan langkah penting untuk mengembangkan praktek bisnis ramah lingkungan secara berkelanjutan.

“Jika anda menanyakan pada saya apakah saya mendukung tentu saja saya mendukung Saya kira merupakan suatu keberanian dari seorang presiden untuk mendeklarasikan hal ini Saya kira ia mempercepat pembahasan yang harus dilakukan dalam masyarakat Indonesia. Jadi hal ini positif. Pada saat bersamaan persoalan ini belum lagi usai. Permainan belum lagi dimenangkan. Masih banyak hal yang harus dilakukan, " demikian, ujar Verchot.

Verchot menambahkan memberikan insentif kepada para pengembang untuk meningkatkan produktivitas atas perkebunan yang sudah ada dan menanami kembali pepohonan harus sejalan dengan peningkatan konservasi dan praktek-praktek pelaksanaannya.