Penyidik KPK untuk Kasus Budi Gunawan Dapat Ancaman

  • Fathiyah Wardah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: dok).

Penyidik dan pegawai Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan mendapatkan teror berupa ancaman pembunuhan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam keterangan pers di kantornya hari Rabu (11/2) menjelaskan penyidik dan pegawai Biro Hukum KPK yang saat ini sedang menangani kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan mendapatkan ancaman dan teror.

Mereka lanjutnya mendapatkan ancaman pembunuhan melalui telepon, maupun melalui pesan singkat.

Menurut Bambang, hingga saat ini KPK belum dapat menyimpulkan pihak yang dicurigai melakukan ancaman terhadap KPK. Saat ini KPK masih melakukan pengkajian, penelitian serta menelaah mengapa ancaman tersebut ada.

Lembaga anti korupsi ini tambahnya juga akan terus melakukan komunikasi dengan lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan mengatasi hal ini seperti Komnas HAM.

Menurut Bambang, ancaman ini sangat serius dan sistematis. Dia mengatakan KPK akan mengambil langkah serius dan tegas terkait masalah ini. Ancaman atau teror bukan hanya diberikan kepada penyidik dan anggota biro hukum KPK tetapi keluarga mereka pun tambah Bambang juga terkena teror atau ancaman.

"Kalau sebuah negara demokratis ada orang-orang, kelompok-kelompok yang bertindak di luar aturan dan dia mengambil tindakan-tindakan yang bersifat teror itu tidak boleh dibiarkan. Kami menyakini akan ada tindakan-tindakan," ujar Bambang.

Lebih lanjut Bambang Widjojanto menegaskan, meskipun lembaganya mendapatkan ancaman, KPK tetap akan terus bekerja. Ancaman ini pun kata Bambang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti.

Presiden Jokowi kata Bambang juga telah berjanji akan melindungi pegawai maupun staf KPK yang menerima ancaman tersebut. KPK, lanjut Bambang, juga meminta pemerintah mengambil tindakan yang perlu, patut dan wajib untuk melindungi aparat penegak hukum dan sistem agar berjalan optimal.

Sementara, Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti menurut Bambang juga telah menjamin keamanan KPK dari teror tersebut. informasi mengenai ancaman itu lanjutnya disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain kepada Badrodin.

Menurut dia, Badrodin menyatakan akan mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti aksi teror itu.

"Menurut kami pimpinan Polri serius mendengarkan informasi dari kami. Dan kami juga menyakini mengambil langkah-langkah yang tepat dan tegas," tambah Bambang Widjojanto.

Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsuddin mengungkapkanpolemik yang terjadi terkait penetapan tersangka elite Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh sampai menggangu sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum di negeri ini.

Azis mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan konsultasi terkait polemik tersebut. Menurutnya, konsultasi itu merupakan salah satu terobosan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi antar KPK dan Polri saat ini.

Dia mengharapkan presiden akan segera meluangkan waktunya sehingga konsultasi tersebut bisa terlaksana. Pada prinsipnya para penegak hukum harus melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang.

"Secara Undang-undang kebijakan itu di tangan Presiden Joko Widodo silakan Presiden menentukan sikap seperti apa," papar Azis Syamsuddin.