Perancis akan mulai memberlakukan larangan pemakaian cadar penutup seluruh wajah mulai bulan depan. Larangan tersebut berlaku di seluruh pelosok negara itu.
Larangan, yang mulai berlaku tanggal 11 April itu mengenakan denda sekitar 209 dolar AS bagi mereka yang mengenakan penutup seluruh wajah seperti burka di depan umum, kecuali di tempat-tempat ibadah.
Memaksa perempuan mengenakan burqa akan diancam hukuman penjara sampai satu tahun, atau denda yang tinggi.
Perancis meloloskan undang-undang kontroversial tentang cadar Muslimah itu tahun lalu dengan pendukung yang mengatakan undang-undang ini melindungi nilai-nilai Perancis seperti hak-hak perempuan dan sekularisme. Tapi, para pengecam mengatakan undang-undang tersebut sebagai perilaku yang tidak adil terhadap warga Muslim.
Undang-undang itu melarang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di jalan umum, angkutan umum, pertokoan, sekolah, ruang sidang pengadilan, rumah sakit dan gedung-gedung pemerintah.
Perancis akan Berlakukan Larangan Burka 11 April
Larangan ini akan mengenakan denda sekitar 209 dolar AS bagi mereka yang mengenakan penutup seluruh wajah seperti burka di depan umum,