Presiden Batalkan Pelantikan Budi Gunawan Sebagai Kapolri

Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla memberikan keterangan pers terkait sikapnya soal KPK-Polri di Istana Merdeka Jakarta, 18 Februari 2015 (Foto: VOA/Andylala).

Presiden Jokowi memutuskan tidak melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri, sekaligus memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto selaku pimpinan KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sikapnya atas masalah yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam konperensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (18/2), Presiden Jokowi memutuskan tidak melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Maka untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan kepolisian negara republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu komisaris jenderal polisi Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri," tegas Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi meminta Budi Gunawan untuk memberikan kontribusi terbaik kepada Polri agar makin profesional dan dipercaya masyarakat, dalam posisi dan jabatan apapun yang nanti akan diamanatkan kepadanya.

Sementara terkait dengan jeratan masalah hukum dua pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta kekosongan satu pimpinan KPK, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara dua pimpinan KPK itu.

"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu saudara Abraham Samad dan saudara Bambang Widjojanto serta satu kekosongan satu pimpinan KPK, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK. Dan selanjutnya akan dikeluarkan Perppu untuk pengangkatan sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di KPK," lanjut Presiden Jokowi.

Presiden menambahkan, dirinya menunjuk tiga orang sebagai pimpinan baru di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga orang tersebut adalah mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, akademisi Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengirimkan surat pengajuan nama calon Kapolri baru kepada pimpinan DPR.

"DPR sudah menyelesaikan sidang paripurna dan reses, surat akan kita kirim hari ini. Sudah ditandatangani Presiden, dan tentu saja nanti proses di DPR akan dilakukan setelah reses selesai," kata Mensesneg Pratikno.

Mensesneg menambahkan, status Badrodin Haiti hingga saat ini masih sebagai Wakapolri yang diberi mandat menjalankan tugas tanggung jawab dan wewenang sebagai Kapolri.

Pakar hukum tata negara Refly Harun kepada VOA memastikan, pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah hak prerogatif Presiden Jokowi, meski yang bersangkutan sudah mendapat persetujuan dari DPR.

Tantangan Presiden kedepan adalah dari fraksi-fraksi di DPR khususnya fraksi PDIP yang menurut Refly tentunya kecewa atas dibatalkannya Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Persetujuan untuk mengajukan nama baru barangkali sudah ada dari partai-partai politik di DPR. Yang terlihat keras kan sementara ini PDIP ya. Mungkin karena PDIP merasa dia yang sangat menginginkan Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri karena kedekatan dan sebagainya. Bagaimanapun Presiden memiliki kewenangan besar," jelas Refly Harun.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho kepada VOA mengaku gembira dengan dibatalkannya Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi. Namun demikian, Emerson melihat proses kriminalisasi komisioner KPK ternyata masih berlanjut.

"Saya sendiri melihat masih belum begitu menggembirakan karena status soal kriminalisasi pimpinan KPK atau pegawai KPk ini tidak disinggung sama sekali dalam keputusan Presiden. Penunjukan pelaksana tugas komisioner KPK secara tidak langsung meligitimasi proses kriminalisasi 2 pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto," ujar Emerson Yuntho.

Di akhir pernyataan persnya, Presiden Jokowi dengan didampingi wakil presiden Jusuf Kalla, menginstruksikan kepada Polri dan KPK untuk mentaati rambu-rambu aturan hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antar lembaga negara.

"Saya menginstruksikan kepada Polri, dan meminta kepada KPK, untuk mentaati rambu-rambu aturan hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antar lembaga negara," pesan Presiden Jokowi.