Presiden Joko Widodo mengatakan telah memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dan agar Wakapolri maupun instansi kepolisian tidak melakukan tindakan kontroversial di mata masyarakat.
Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas penangkapan Novel oleh tim Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Jumat dini hari (1/5).
“Tadi saya sudah memerintahkan Kapolri, pertama, untuk tidak ditahan. Kedua, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil. Ketiga, saya sudah perintahkan juga, Wakapolri untuk tidak melakukan tindakan yang kontroversial di masyarakat...maupun ketidaksinergian antara POLRI, KPK, dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Mereka harus bekerja bersama-sama memberantas korupsi. Sudah saya perintahkan tadi," ujar Presiden usai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Kotabarat Solo.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai penangkapan Novel merupakan bentuk balas dendam polisi karena ia kerap menangani kasus korupsi yang menimpa petinggi Polri.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Novel di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, atas kasus dugaan penganiayaan dengan menembak tersangka kasus pencurian sarang burung walet pada tahun 2004 ketika Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Peneliti PSHK, Miko Susanto Ginting, mengatakan kasus penangkapan Novel tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kriminalisasi terhadap KPK.
Kasus ini merupakan bentuk balas dendam Polri karena Novel pada tahun 2012 merupakan ketua tim penyidik kasus simulator surat izin mengemudi yang melibatkan petinggi Polri yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo, ujar Miko. Selain itu, Novel juga merupakan tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi Komisaris Jendel Budi Gunawan yang sekarang menjadi Wakapolri, ujarnya.
Menurut Miko, untuk menghentikan kriminalisasi yang terus dilakukan Polri terhadap KPK, Presiden Jokowi harus merumuskan solusi permanen diantaranya dengan mengevaluasi seluruh proses kriminalisasi terhadap pimpinan dan penyidik KPK serta pegiat anti korupsi
"Presiden harus memerintahkan Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap pimpinan KPK maupun penyidik KPK. Jadi bukan lagi memandang ini sebagai proses penegakan hukum biasa, ini kriminalisasi yang motifnya juga sudah jelas untuk melemahkan KPK dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengatakan Novel ditangkap karena sudah dua kali penyidik KPK itu tidak memenuhi panggilan Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kasus Novel mencuat ketika dia sedang menangani kasus Simulator SIM yang melibatkan petinggi Polri pada tahun 2012. Novel ketika itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sempat membuat KPK dan Polri memanas. Akhirnya Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, mengatakan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan dipandang tidak tepat. Setelah itu, proses penyidikan terhadap Novel pun tenggelam.
Kabareskrim mengatakan Novel akan menjalani prosedur yang berlaku dan tak akan mendapatkan kemudahan. Menurut Budi, penangkapan terhadap Novel sudah sesuai prosedur. Penyidik perlu menggali keterangan dari Novel untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, ujarnya.
"Secara prosedural, undang-undang, memang harus ditangkap karena sudah dipanggil dua kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi langkah penyidik melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membantah penyidik KPK Novel Baswedan mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Johan menjelaskan, Novel tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena mendapatkan tugas penyidikan sebuah kasus oleh Pimpinan KPK.
Alasan ketidakhadiran Novel, kata Johan, sudah disampaikan langsung kepada Wakapolri saat itu Komjen Badrodin Haiti yang saat ini menjabat Kapolri.
"Mengenai panggilan tadi perlu saya klarifikasi bahwa memang benar waktu itu Pak Novel Baswedan dipanggil untuk pemeriksaan, bahkan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan mau hadir. Tetapi karena ada penugasan dari pimpinan KPK dan kemudian ditunda melalui penjelasan secara resmi dari pimpinan KPK kepada pimpinan Polri," ujarnya.
Pemimpin KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji menyatakan lembaganya akan mengajukan penangguhan penahanan Novel. Dia mengatakan kecewa karena penangkapan Novel menjadi indikasi adanya tradisi hubungan yang kurang baik di antara lembaga penegak hukum.
Indriyanto mengatakan, ia cemas bahwa dampak penahanan ini akan merembet pada kasus-kasus yang ditangani KPK dan mengganggu lembaga itu dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.
Dia juga bersedia mundur jika Novel tidak dibebaskan.
Saat ini Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua setelah sebelumnya ditahan di Mabes Polri dengan baju tahanan dan diborgol.