Tautan-tautan Akses

'Tebang Pilih' Penggunaan Hukum Syariah Islam di Aceh


Seorang perempuan yang melakukan prostitusi menerima hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018 lalu (foto: ilustrasi).
Seorang perempuan yang melakukan prostitusi menerima hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018 lalu (foto: ilustrasi).

Lima orang yang dinilai melakukan perbuatan mesum dan melanggar hukum Islam di Aceh, divonis hukum cambuk awal pekan lalu. Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah yang terlibat kasus korupsi, ditetapkan menjadi tersangka menggunakan hukum positif Indonesia. Mengapa ada perbedaan penggunaan hukum untuk pelanggaran yang sama-sama terjadi di Serambi Mekah?

“Nur Fadilah binti Basirun telah melakukan jamilah ikhtilat, melanggar pasal 25 Qanun Aceh No.6/2014 dengan hukuman cambuk di depan umum dengan 23 kali cambuk. Berdasarkan surat hasil pemeriksaan kesehatan, terpidana dinyatakan sehat. Algojo siap? Dimulai dari 1, 2, 3 – dst sampai 23. Selesai.”

Nur Fadillah, staf salah satu hotel di Banda Aceh, tidak kuasa menahan tangis ketika menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Banda Aceh, 29 Oktober lalu. Reporter Radio Antero, afiliasi VOA di Banda Aceh, melaporkan Nur Fadillah dan manajer hotel Firman Syahputra divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh karena melakukan perbuatan ikhtilat atau bercumbu. Keduanya digerebek warga Desa Ateuk Munjeng pada 13 September lalu karena diduga melakukan perbuatan mesum di kamar hotel tempat keduanya bekerja. Mereka sempat diarak keliling musholla dan dimandikan air comberan, sebelum diserahkan kepada polisi syariah.

Hukuman cambuk terhadap salah seorang dari lima orang yang diduga melakukan perbuatan asusila di Banda Aceh, 29 Oktober 2018. (Courtesy: Radio Antero Bd. Aceh).
Hukuman cambuk terhadap salah seorang dari lima orang yang diduga melakukan perbuatan asusila di Banda Aceh, 29 Oktober 2018. (Courtesy: Radio Antero Bd. Aceh).

Dalam sidang, yang dilakukan secara terpisah, Nur Fadilah divonis 24 hukuman cambuk, sementara Firman Syahputra divonis 30 hukuman cambuk; tetapi ketika hukuman dilaksanakan, masing-masing dikurangi dua cambukan karena sudah menjalani hukuman penjara selama dua bulan.

Sanksi sosial dengan diarak keliling desa dan dimandikan air comberan, hingga dijatuhi hukuman cambuk juga dialami Sinta (bukan nama sebenarnya, red.) beberapa waktu lalu. Ia juga sempat dimintai uang jika tidak ingin tuduhan terhadapnya diteruskan ke Mahkamah Syariah.

“Pertama dari rumah kami ditangkap dibawa ke meunasah, disiram air comberan sama warga. Lalu dijemput Polsek Lambaro, baru dilimpahkan ke WH (wilayatul hisbah atau polisi syariah, red). Waktu warga sempat ajak damai dengan meminta uang satu juta dan dua ekor kambing, kami tidak setuju karena merasa tidak bersalah, jadi akhirnya kami dilimpahkan di WH. Di sana kami ditahan selama 15 hari,” tuturnya.

Dengan bantuan beberapa pengacara, Sinta berupaya mencari keadilan di Mahkamah Syariah, tetapi tidak membuahkan hasil. Hakim tetap menyatakan bahwa ia bersalah dan menjatuhkan vonis tujuh kali cambuk.

Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh Zulkifli Yus mengatakan hakim mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan dan surat dakwaan jaksa.

“Ancaman hukuman itu berdasarkan surat dakwaan jaksa.Pertama jaksa membuat dakwaan dan pada akhir pemeriksaan di tingkat pertama, ia mengajukan tuntutan, misalnya terhadap orang yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak adalah tazir 90 kali dalam Qanun. Tetapi bisa jadi dituntut oleh jaksa dengan 80 kali cambuk, atau 60 atau 45. Hakim melihat berdasarkan fakta yang ada di persidangan, dan berdasarkan berat ringan perbuatan yang dilakukan. Putusan nanti tergantung penilaian hakim, biasanya dijatuhi hukuman cambuk karena Qanun mengamanatkan hukuman cambuk,” ujar Zulkifli.

Seorang pria gay yang melakukan hubungan seksual sesama jenis menerima hukuman cambuk di Banda Aceh, 13 Juli 2018 lalu.
Seorang pria gay yang melakukan hubungan seksual sesama jenis menerima hukuman cambuk di Banda Aceh, 13 Juli 2018 lalu.

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada siapapun yang melanggar syariat Islam.

“Sebagaimana komitmen di kota Banda Aceh, kita akan memberi ruang sedikit pun terhadap mereka yang melanggar syariah. Jadi setiap yang melanggar syariah dan ditangkap akan dihukum cambuk. Dan saya berharap pada masyarakat, karena kita ada di daerah yang melaksanakan hukum Islam, marilah kita saling bahu membahu memperkuat penegakkan syariah Islam. Jangan coba-coba melanggar. Kita tidak ada persoalan dengan siapapun yang hadir kesini, asal tidak melanggar syariah Islam. Tetapi jika melanggar syariah Islam, pasti dihukum,” tandas Aminullah.

Peneliti senior Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan sejak pemberlakuan Qanun Jinayat pada tahun 2015 hingga 2017 lalu sudah lebih dari 500 orang yang dihukum cambuk karena dinilai melanggar syariah Islam.

Qanun Aceh Hanya Menarget Pelanggaran Susila?

Tetapi apakah pelaksanaan syariah Islam di Aceh hanya menarget pelanggaran asusila atau pelanggaran lainnya? Pertanyaan ini muncul ketika Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada 3 Juli karena dugaan pelanggaran alokasi dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh DOKA tahun anggaran 2018. Total DOKA tahun 2018 itu mencapai delapan triliun rupiah. Sehari kemudian keduanya, dan seorang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, saat ditangkap oleh KPK 5 Juli lalu karena dugaan pelanggaran alokasi dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, saat ditangkap oleh KPK 5 Juli lalu karena dugaan pelanggaran alokasi dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Ketiganya dinilai melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pakar hukum yang juga anggota Ombudsman Indonesia Ninik Rahayu mengatakan kepada VOA, bahwa ia sudah sejak lama mendorong pelaporan terhadap indikasi maladministrasi ‘’terkait lahirnya kebijakan-kebijakan yang diskriminatif.’’

‘’Sebenarnya sudah berulangkali juga mengupayakan agar Indonesia memberlakukan hukum nasional yang sama.Setiap peraturan daerah dan/atau qanun sedianya mengacu pada UUD 1945 dan UU lain yang lebih tinggi.Tetapi dengan dalih adanya wilayah khusus, qanun tetap ada. Menurut saya pemerintah jelas telah melakukan pembiaran soal lahir dan pemberlakuan peraturan daerah dan/atau qanun yang tidak harmonis dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Qanun Jinayat itu tidak diatur di undang-undang yang lebih tinggi,” ungkap Ninik.

Lebih jauh Ninik mengatakan “peraturan daerah dan/atau qanun bernuansa syariah memang lebih dipilih untuk merepresentasikan seakan-akan wilayah itu wilayah yang baik dan bebas korupsi, atau clean government (pemerintahan yang bersih.red).”

Dihubungi secara terpisah Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform Anggara mengatakan sejak awal pihaknya telah menentang hukuman cambuk.“ICJR sejak awal menentang hukuman cambuk karena tidak saja bertentangan dengan KUHP tetapijuga ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights.red) dan CAT (Committee Against Torture.red). Terlepas dari perbuatannya, martabat kemanusiaan harus tetap perlu dilindungi.”

Indonesia Sudah Ratifikasi ICCPR Tahun 2005

Indonesia memang sudah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pada tahun 2005. Di tahun yang sama, tepatnya pada 30 September 2005, DPR bahkan menjadikan ICCPR dan kovenan lain soal hak asasi menjadi undang-undang.

Seluruh fraksi di DPR mendukung pengesahan keduanya dan berharap akan meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang bersungguh-sungguh menegakkan upaya memajukan dan melindungi hak asasi warga.

Qanun Jinayat Dinilai Juga Melanggar Perjanjian Helsinki

Peneliti senior Human Rights Watch di Indonesia Andreas Harsono menilai ironis ketika masih ada pemberlakuan Qanun Jinayat di negara yang sudah memberlakukan kovenan internasional seperti ICCPR.“Secara hukum, Qanun Jinayat Aceh itu bukan saja melanggar hukum nasional Indonesia, tetapi juga perjanjian internasional seperti ICCPR,yang secara tegas melarang adanya hukuman fisik atau dikenal sebagai corporal punishment seperti cambuk dan pemukulan.”

Lebih jauh Andreas Harsono mengingatkan tentang perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Perjanjian damai yang kemudian kerap disebut sebagai “Perjanjian Helsinki” itu mengakhiri konflik selama 30 tahun dan butir-butir perjanjian itu dituangkan dlaam UU No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh.

Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa “legislatif Aceh akan merumuskan ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal HAM sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional PBB mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

”Lebih jauh dijelaskan bahwa “suatu peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan Republik Indonesia.”

Andreas Harsono mengatakan, “Ketika Gerakan Aceh Merdeka menekan Perjanjian Helsinki dengan Indonesia pada 2005 itu, mereka setuju bahwa Aceh bisa membuat Qanun Jinayat tetapi tidak melanggar hukum nasional, maupun perjanjian internasional.Iniyang saya kritisi karena jelas-jelas melanggar perjanjian yang diteken Malik Mahmud sebagai koordinator perunding dari pihak GAM. Jika terus berlanjut maka ini akan menurunkan citra Aceh, karena tidak mematuhi perjanjian di Helsinki itu.”

Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh. (Foto: Steve Herman/VOA)
Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh. (Foto: Steve Herman/VOA)

Hingga Ditangkap KPK, Gubernur Aceh Belum Buat Aturan Teknis Qanun Jinayat

Berdasarkan Qanun Jinayat No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hukuman dijatuhkan kepada pihak yang dinilai melakukan perbuatan yang dilarang dalam syariah Islam, atau disebut “jarimah,” yang mencakup : minum minuman keras atau khamar, berjudi atau maisir, pasangan non-muhrim berlainan jenis yang berada di ruangan tertutup yang memungkinkan terjadinya zina atau disebut khalwat, bercumbu atau ikhtilath, hubungan seksual sesama jenis atau liwath (pada sesama laki-laki) dan musahaqah (pada sesama perempuan), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Semua aturan memang mengatur perbuatan susila semata.

Hukuman itu dapat mencakup cambuk, denda, penjara, restitusi, pembinaan oleh negara atau orang tua/wali, hingga pencabutan ijin dan pencabutan hak, serta perampasan barang dan kerja sosial.

Tajamnya sorotan terhadap pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh sebelumnya telah mendorong Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan peraturan gubernur No.5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayat. Tetapi hingga Irwandi ditangkap karena dugaan korupsi, petunjuk teknis tentang pelaksanaan hukuman itu belum juga dibuat. (em)

* Laporan ini merupakan hasil kerjasama dengan Radio Antero, Banda Aceh.

Recommended

XS
SM
MD
LG