Tim Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan Ita Fatia Nadia menegaskan ia akan terus memperjuangkan hak korban pemerkosaan tragedi Mei 1998. Ia menilai negara belum hadir dalam memenuhi hak para korban meski telah 24 tahun berlalu. Hak-hak yang dimaksud adalah hak korban untuk mengetahui, hak atas rasa adil, dan hak reparasi.
"Saya akan terus bersuara untuk Mei 1998, untuk peristiwa 1965, untuk mereka yang teraniaya. Dan saya tidak akan berhenti sampai nafas saya habis," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan para korban yang merupakan perempuan Tionghoa perlu tahu alasan pelaku menarget mereka menjadi korban pemerkosaan. Hak mengetahui tersebut setidaknya untuk memenuhi hak atas rasa adil yang belum didapat korban meski sudah berlangsung lebih dari dua dekade.
"Negara punya kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada korban. Penjelasan ini yang menjadi tanggung jawab negara untuk menciptakan rasa adil dan mencegah peristiwa terulang kembali," jelas Ita Nadia.
Ita Nadia menambahkan hak reparasi bagi korban dapat dilakukan secara politik seperti membuat undang-undang untuk melindungi para perempuan. Menurutnya, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mengatur kekerasan seksual secara massal yang terjadi saat perubahan politik. Padahal, kata dia, sejarah Indonesia mencatat pemerkosaan-pemerkosaan terhadap perempuan selalu dijadikan alat teror dalam perubahan politik. Seperti yang terjadi pada 1965, di Aceh, dan Timor Leste.
Ita menyebut Tim Relawan mencatat jumlah korban perkosaan di Jakarta dan sekitarnya pada 12 Mei-2 Juni 1998, mencapai 152 orang, dua puluh di antaranya meninggal. Rinciannya pemerkosaan 103 orang, pemerkosaan dan penganiayaan 26 orang, perkosaan dan pembakaran 9 orang, dan pelecehan seksual 14 orang.
Jumlah ini berbeda dengan catatan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah, yakni 85 orang korban kekerasan seksual, 52 orang di antaranya korban pemerkosaan.
Verifikasi kasus perkosaan yang dilakukan TGPF bersumber dari fakta dari korban dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebanyak 15 orang dan fakta dari keluarga, saksi, psikolog, serta pendamping sebanyak 37 orang. Ita tidak mempersoalkan perbedaan catatan jumlah korban tersebut karena situasi saat itu sedang kacau.
Komnas Perempuan juga memperkirakan jumlah korban pemerkosaan Mei 1998 lebih dari laporan TGPF. Alasannya trauma perempuan korban dan keluarga membuat mereka bungkam sehingga tidak semua pemerkosaan didokumentasikan TGPF.
Komnas Perempuan juga menyoroti pemenuhan hak perempuan korban yang belum terpenuhi setelah 24 tahun. Menurut Komnas Perempuan, para korban pelanggaran HAM sudah menua dan sebagian besar telah meninggal tanpa mendapatkan keadilan.
"Negara masih bergeming terhadap tuntutan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu sementara para korban menua dalam penantian keadilan," tulis Komnas Perempuan melalui rilis 13 Mei 2022.
Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memberi perhatian khusus terhadap mereka, terutama dalam memberikan layanan kesehatan fisik dan psikis serta bantuan ekonomi yang amat dibutuhkan dalam menjalani masa tua.
Berkas Kasus Bolak-Balik Komnas HAM dan Kejagung
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengatakan belum ada perkembangan baru penuntasan kasus pelanggaran HAM 1998, termasuk di dalamnya kasus pemerkosaan. Menurutnya, berkas hasil penyelidikan Komnas HAM telah dikembalikan ke Jaksa Agung pada tahun lalu. Sebelumnya berkas kasus dikembalikan Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM karena dianggap belum lengkap.
"Tidak ada perkembangan baru dari Jaksa Agung, dari Komnas HAM kan sudah selesai penyelidikannya," jelas Amiruddin kepada VOA, Jumat (13/5/2022) malam.
Amiruddin menambahkan lembaganya juga telah bertemu Presiden Joko Widodo membahas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu termasuk, peristiwa 1998 pada Desember 2021. Komnas HAM menyampaikan agar Presiden memberi perhatian kepada kasus-kasus pelanggaran HAM. Ini supaya korban dan keluarga korban mendapat keadilan dan kepastian hukum.
Amir menyebut, Presiden mengatakan akan mengambil langkah baru dalam penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu ini. Namun, belum ada perkembangan lebih lanjut setelah pertemuan akhir tahun lalu.
"Kita mengusulkan ke Presiden agar membuat tim dari tokoh-tokoh yang punya pengalaman dan nama publik yang bagus untuk menangani ini," tambah Amiruddin.
VOA sudah berusaha menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana terkait perkembangan kasus pemerkosaan 1998. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kejaksaan. [sm/ah]