Tautan-tautan Akses

Aceh Pertimbangkan Hukum Pancung untuk Pembunuh


Seorang petugas tengah menghukum cambuk warga setempat akibat kencan di luar nikah yang bertentangan dengan hukum Syariah, di Banda Aceh, 1 Agustus 2016. (Foto: dok).
Seorang petugas tengah menghukum cambuk warga setempat akibat kencan di luar nikah yang bertentangan dengan hukum Syariah, di Banda Aceh, 1 Agustus 2016. (Foto: dok).

Pemerintah provinsi Aceh sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan hukum pancung sebagai hukuman bagi pembunuh.

Kepala Kantor Hukum Syariah dan HAM Aceh, Syukri M. Yusuf, mengatakan, Rabu (14/3), pemerintah provinsi yang konservatif itu telah meminta kantornya untuk melakukan studi mengenai pemancungan sebagai metoda eksekusi dalam hukum Islam.

Ia mengatakan kepada wartawan, “Kami akan mulai merancang undang-undang itu setelah riset akademinya selesai dilakukan.”

Syukri mengatakan, jika hukum Syariah terus diberlakukan, angka kasus kejahatan, khususnya pembunuhan, akan menurun secara signifikan atau bahkan tidak ada sama sekali.

Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum Syariah, konsensi yang dibuat pemerintah pusat untuk mengakhiri perang memperjuangkan kemerdekaan yang diinginkan wilayah tersebut. Aceh selama ini sudah memberlakukan hukum cambuk terhadap gay, pezina dan penjudi. [ab/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG