Tautan-tautan Akses

Apindo Bantah Ada Pemerasan Terhadap Kapal-kapal Asing


Foto Bakamla menunjukkan kapal tanker Iran dan kapal Panama yang disita karena diduga mentransfer minyak secara ilegal di perairan Indonesia, 24 Januari 2021. (Foto: AFP)
Foto Bakamla menunjukkan kapal tanker Iran dan kapal Panama yang disita karena diduga mentransfer minyak secara ilegal di perairan Indonesia, 24 Januari 2021. (Foto: AFP)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membantah adanya pemerasan terhadap kapal-kapal asing yang dilakukan personil atau orang yang mengaku personel TNI Angkatan Laut.

Kabar pemerasan yang dilakukan oleh personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) terhadap para pemilik kapal asing yang ditahan mendapat sorotan pula dari kalangan pengusaha, termasuk dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dalam jumpa pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis (18/11), Ketua Umum Apindo Haryadi B. Sukamdani menilai berita pemerasan oleh TNI AL terhadap para pemilik kapal asing tersebut tendensius karena sumbernya tidak jelas dan dikutip oleh media nasional.

"Sehingga membuat upaya penegakan hukum maritim kita dan kedaulatan perairan kita menjadi terganggu dengan adanya beruta tersebut. Jadi pencitraan terhadap TNI Angkatan laut kita menjadi tidak baik di mata internasional," kata Haryadi.

Oleh karena itu lanjutnya, Apindo perlu menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan pernyataan dari perusahaan pelayaran berbasis di Yunani, Latsco Marine Management Incorporation. Latsco mengaku satu kapal tanker mereka pernah ada yang ditangkap oleh TNI AL.

Kapal itu kemudian ditahan untuk diselidiki. Setelah ditemukan tidak ada pelanggaran hukum, kapal milik Latsco dibebaskan tanpa dikenai sanksi atau dimintai uang sebagai syarat pembebasan.

Haryadi menegaskan Apindo mendukung sepenuhnya penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Jika ada kapal asing yang masuk secara ilegal maka mereka harus dan layak ditindak.

Kapal tanker MT Freya berbendera Panama dikawal menuju Batam, Kepulauan Riau, 26 Januari 2021. (Foto: Bakamla via Reuters)
Kapal tanker MT Freya berbendera Panama dikawal menuju Batam, Kepulauan Riau, 26 Januari 2021. (Foto: Bakamla via Reuters)

Menurutnya Apindo harus bersuara agar penegakan hukum di perairan Indonesia dilaksanakan dengan konsisten. Apindo juga mengirim pesan kepada dunia internasional bahwa siapa pun yang memiliki itikad tidak baik terhadap kedaulatan Indonesia memang harus diproses.

DFW Kerap Dapat Laporan Pungli terhadap Kapal Lokal

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohamad Abdi Suhufan mengatakan kasus pemerasan atau pungutan liar telah lama dan luas beredar di kalangan pelaut dan awak kapal yang bekerja di wilayah Indonesia.

Namun, lanjut Abdi Suhufan, pihaknya mendapatkan laporan praktek pungutan liar itu dialami pemilik atau awak kapal di dalam negeri.

Abdi menegaskan TNI AL harus tetap melakukan penegakan hukum terhadap peanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal asing di perairan Indonesia, tidak perlu memperdulikan isu atau serangan balik dari pihak luar. Sebab penegakan hukum itu menyangkut integritas Indonesia dalam hal menjaga perairan nasional supaya tidak terjadi kejahatan, pencurian, dan sebagainya.

Dalam foto tak bertanggal yang dirilis Angkatan Laut ini, sebuah kapal angkatan laut berlayar melewati kapal tanker MT Zodiac Star berbendera Panama yang berlabuh di perairan Kepulauan Riau. (Foto: AP)
Dalam foto tak bertanggal yang dirilis Angkatan Laut ini, sebuah kapal angkatan laut berlayar melewati kapal tanker MT Zodiac Star berbendera Panama yang berlabuh di perairan Kepulauan Riau. (Foto: AP)

"Yang kami dapatkan selama ini adalah pelaut Indonesia. Praktik pungli kami dapat laporan dari pelaku usaha dan awak kapal yang bekerja di dalam negeri. Kalau di dalam negeri, praktik ini lazim didapatkan kapal-kapal ikan, terutama yang beroperasi di Sulawesi Utara ataupun di merauke, dan kabarnya di Muara Baru da praktek seperti ini," ujar Abdi Suhufan.

Modusnya, lanjut Abdi, adalah ada personel TNI AL yang mencegat kapal ikan di tengah laut dan kemudian memeriksa dokumen kapal. Kalau ada satu atau dua dokumen yang tidak lengkap, itu menjadi alat bukti oleh mereka untuk menahan kapal dan menuntut pemilik membayar uang sebagai tebusan untuk melepas kapal ikan tersebut.

Abdi menjelaskan untuk menekankan praktik pemerasan itu, TNI AL harus meningkatkan pengawasan terhadap para personelnya yang bertugas di pulau-pulau terluar dan pelabuhan-pelabuhan yang sensitif terjadinya praktik tersebut. TNI AL dan Polri juga harus mensosialisasi nomor telepon aduan yang bisa dipakai para pelaut atau nahkoda yang menjadi korban pemerasan aparat.

Empat dari delapan kapal nelayan Vietnam sitaan dimusnahkan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, 22 Februari 2016. (Foto: Antara via Reuters)
Empat dari delapan kapal nelayan Vietnam sitaan dimusnahkan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, 22 Februari 2016. (Foto: Antara via Reuters)

TNI AL Bantah Lakukan Pemerasan

Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono pekan ini sudah mengeluarkan bantahan mengenai kabar yang pertama kali dilansir oleh kantor berita Reuters itu. Dia menegaskan berita buruk itu hanya bertujuan menjelekkan TNI Al sebagai institusi.

Pernyataan tertulis yang dikeluarkan TNI AL juga menyayangkan beredarnya informasi tentang dugaan pemerasan itu tanpa memberikan waktu yang cukup bagi pihaknya untuk mengklarifikasi. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG