Dalam kurun waktu beberapa bulan ini, sepuluh anak perempuan berusia 14 hingga 17 tahun di lokasi-lokasi pengungsian di Palu telah dikawinkan. Satu orang karena kehamilan yang tidak diharapkan, sembilan lainnya karena faktor ekonomi, demikian temuan organisasi Perkumpulan Lingkar Belajar untuk Perempuan (LIBU Perempuan) Sulawesi Tengah.
Direktur LIBU Perempuan Dewi Rana Amir kepada VOA menjelaskan bahwa salah satu dari kasus perkawinan anak itu dialami oleh seorang anak perempuan yang kehilangan orang tua karena meninggal dunia akibat bencana alam. Ia kemudian tinggal bersama keluarga terdekat di salah satu lokasi pengungsian dalam kondisi yang serba terbatas. Desakan kebutuhan ekonomi dari keluarga yang ditinggalinya itu, membuat ia didesak untuk segera menikah agar dapat mandiri.
“Kayak di Petobo itu dia kasihan. Tantenya kan yang kemudian ‘yah sudahlah kalau ada orang suka dan keluarga ini ya tidak ada pilihan lain.’ Walaupun dari yang kita dapat di lapangan pada proses outreach itu, perempuan itu menolak untuk dikawinkan tapi karena desakan keluarga dan dia juga tidak mempunyai pilihan maka dia menyetujui untuk dikawinkan dini,” ungkap Dewi Rana Amir.
'Pos Tenda Ramah Perempuan' Temukan Banyak Kasus Kawin Anak
Kasus perkawinan anak yang disebutkan Libu Perempuan itu diketahui dari hasil kegiatan pendampingan melalui kegiatan “Pos Tenda Ramah Perempuan” yang didirikan di sejumlah lokasi pengungsian sejak Oktober 2018 silam.
“Pos Tenda Ramah Perempuan” yang merupakan hasil kerjasama dengan UNFPA dan KemenPPA itu memiliki program Perlindungan Perempuan, Dukungan Psikososial Perempuan dan Remaja, Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Perempuan.
“Pos Tenda Ramah Perempuan” didirikan di lokasi-lokasi pengungsian yang berada di Petobo, Jono’oge, Pombewe, Sibalaya di Kabupaten Sigi dan di Balaroa, Gunung Bale dan Pantoloan Ova di Kota Palu.
Dari sepuluh kasus perkawinan anak yang terjadi dalam rentang Oktober 2018 hingga Mei 2019 tersebut diketahui enam diantaranya menikah dengan pasangan yang juga masih usia anak, dan satu di antaranya menikah dengan pria di atas usia 40 tahun. Sedangkan tiga lainnya menikah dengan pasangan berusia 18-20 tahun.
“Ada yang menikah itu dengan anak yang sebaya, ada juga yang tadi saya cerita itu yang istrinya meninggal karena likuifaksi kemudian mencari istri baru, itu suaminya sudah usia 40 tahun ke atas, kemudian ada juga 20-an, tapi kalau dari data yang kami masuk itu, rata-rata ada enam yang (menikah dengan usia) sebaya,” ungkap Dewi.
a menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk terus memantau perkembangan dari para anak yang menikah dini itu terkait dengan kondisi organ reproduksi mereka yang belum matang serta kerentanan terhadap terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga.
DP3A Dorong Pemkot Palu Percepat Pembangunan Hunian Tetap
Irmayanti Pettalolo, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Palu, mengatakan sejauh ini pihaknya baru mengetahui ada lima kasus perkawinan anak yang dilaporkan. Ia pun menilai faktor beban ekonomi yang dialami oleh orang tua yang sulit mendapatkan pekerjaan bisa mempengaruhi terhadap terjadinya perkawinan anak di lokasi-lokasi pengungsian.
“Faktor ekonomi juga menjadi penyebab dimana orang tua memikul beban yang cukup berat karena kehilangan mata pencaharian sehingga untuk meringankan beban bisa saja ini juga menjadi faktor pendorong anak dinikahkan lebih cepat atau dinikahkan lebih dini,” papar Irmayanti
Ia mengakui kondisi lingkungan di lokasi pengungsian baik di Huntara maupun tenda-tenda yang ada jauh berbeda dengan situasi ketika mereka masih tinggal di rumah sebelum bencana. Di lokasi pengungsian para orang tua mengalami kesulitan untuk mengontrol pergaulan anak-anak mereka.
Irmayanti mendorong pemerintah Kota Palu untuk mempercepat pembangunan hunian tetap yang jauh lebih layak untuk ditinggali ketimbang tenda-tenda pengungsian, maupun hunian sementara (huntara). Hunian tetap (Huntap) menurutnya dapat memberikan tempat tinggal yang lebih aman serta, nyaman bagi perempuan dan anak-anak.
“Kami berharap ini bisa cepat terealisasi agar tingkat kekerasan, tingkat pernikahan itu bisa diminimalisir setidaknya ini adalah upaya-upaya yang coba dilakukan selain upaya sosialisasi, kemudian pemberdayan terhadap keluarga dan perempuan, kemudian sosialisasi pencegahan tentang kekerasan kemudian juga sosialisasi kesehatan reproduksi remaja,” kata Irmayanti.
Hingga Mei 2019 data Pemerintah Kota Palu menyebutkan setidaknya masih terdapat 10.000 kepala keluarga atau 40.136 jiwa yang masih berada di lokasi-lokasi pengungsian. Dari jumlah itu baru 4.558 KK yang sudah tertampung oleh Hunian Sementara (Huntara) yang dibangun oleh pemerintah dan lsm, sedangkan sisanya sebanyak 6.655 KK masih tinggal di tenda-tenda pengungsian. (yl/em)