Tautan-tautan Akses

Pria Turki yang Diburu AS Telah Dibebaskan di Turki


Terdakwa serangan teror, Adem Yilmaz, di ruang sidang di Duesseldorf, barat Jerman, 4 Maret 2010.
Terdakwa serangan teror, Adem Yilmaz, di ruang sidang di Duesseldorf, barat Jerman, 4 Maret 2010.

Seorang warga negara Turki, yang diburu AS atas keterlibatannya dalam sebuah serangan teror yang menewaskan dua personel militer AS di Afghanistan, telah dibebaskan oleh pihak berwenang Turki. Dia dibebaskan setelah dideportasi dari Jerman dimana tersangka menyelesaikan hukuman penjara 11 tahun, tahun lalu.

Pengacara Adem Yilmaz yang berbasis di Jerman mengatakan kepada VOA kliennya telah dibebaskan setelah ditahan dua hari di bandara Istanbul oleh pihak berwenang Turki.

"Tidak ada kasus pengadilan yang melibatkan Adem Yilmaz di Turki mengingat dia belum pernah tinggal di Turki sebelumnya. Pihak berwenang Turki menahannya selama dua hari dan kemudian membebaskannya,” kata Michael Murat Sertsoz kepada VOA.

"Apabila mereka tidak membebaskannya, itu akan menjadi hukuman ganda. Hal itu tidak dimungkinkan untuk kejahatan yang sama,” tambah Sertsoz.

Sertsoz merujuk pada istilah hukum "double jeopardy" atau “hukuman ganda” dimana seorang tersangka yang diadili dan dihukum atas satu kejahatan di satu negara tidak bisa diadili lagi untuk kejahatan yang sama di negara berbeda.

Adem Yilmaz diburu AS atas keterlibatannya dalam sebuah serangan bunuh diri yang menewaskan dua personel militer AS di Afghanistan pada 2008. AS meminta pihak berwenang Jerman untuk menyerahkan tersangka itu ke AS untuk diadili atas dakwaan terorisme, permintaan yang ditolak pengadilan Jerman. [vm]

XS
SM
MD
LG