Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto hari Senin (26/1), mengundurkan diri sementara dari jabatannya di KPK.
Walaupun Bambang yakin bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa tetapi dia merasa harus mengundurkan diri sesuai dengan Undang-undang tentang KPK di mana seorang pimpinan KPK harus berhenti dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.
Pengunduran dirinya tambah Bambang karena ia tunduk pada Undang-undang dan untu kemaslahatan kepentingan masyarakat. Menurut Bambang, surat pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada pimpinan KPK dan nanti pimpinan lembaga anti rasuah itulah yang akan menindaklanjuti permohannya tersebut.
Bambang mengatakan, "Saya menyakini kasus yang dituduhkan kepada saya itu diada-adakan atau kasus itu direkayasa, fakta-faktanya fiktif. Kendati demikian menurut UU tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka diberhentikan sementara. Saya tunduk pada konstitusi."
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 atas kasus pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan tiga pimpinan KPK yang ada menolak pengunduran diri Bambang Widjojanto. Hal ini dikarenakan lanjut Johan kasus yang disangkakan kepada Bambang adalah rekayasa semata.
Johan mengatakan lembaganya masih sangat membutuhkan tenaga Bambang. Meski demikian, pemberhentian sementara Bambang sebagai pimpinan KPK tergantung sikap presiden Joko Widodo. Menurut Johan, jika Bambang nonaktif, maka pimpinan KPK tinggal tiga.
Tim Kuasa Hukum Bambang dan juga para pegiat anti korupsi mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri yang dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menyatakan, ada bentuk kriminalisasi dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Komnas HAM, kata Roichatul telah memulai prapenyelidikan dan terlihat ada upaya sistematis dalam mengkriminalkan pimpinan KPK, karena hampir semua pimpinan di lembaga anti korupsi itu dilaporakan ke kepolisian seperti Ketua KPK Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja.
Dia mengungkapkan, Komnas HAM berencana akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan Plt Kapolri Badrodin Haiti terkait soal kisruh antara KPK dan Polri.
"Membawa Komnas HAM pada simpulan awal bahwa memang terjadi indikasi kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang kemudian pada langkah-langkah yang ditempuh oleh pihak kepolisian kemudian itu juga memuat pelanggaran hak asasi manusia termasuk adanya kesewenang-wenangan," kata Roichatul Aswidah.
Sementara, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie mempersilakan pihak Bambang untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika dirasa ada yang tak sesuai dalam proses penangkapannya. Ronny menjelaskan bahwa penangkapan Bambang sebagai tersangka sudah sesuai dengan protap dalam Undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana.
"Itu bisa digugat ke praperadilan kalau tindakan penyidik ada yang menyimpang. Tentu dengan mekanisme hukum. Kami beri ruang bisa melalui praperadilan," demikian ujar Ronny F. Sompie.