Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 17 tahun 2018 dikeluarkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, sebagai upaya mensterilkan kegiatan Car Free Day atau hari bebas kendaraan bermotor dari unsur politik, SARA, maupun ujaran kebencian, yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Berbagai kegiatan yang dapat memicu gesekan di kalangan masyarakat, termasuk secara tidak langsung seperti pemasangan spanduk, pamflet maupun pemakaian kaos bermuatan politik secara bergerombol, akan dilarang sesuai Perwali yang telah dikeluarkan.
Sejumlah spanduk peringatan telah dipasang di sekitar Taman Bungkul, maupun beberapa sudut di ruas Jalan Raya Darmo. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi, selaku penanggung jawab penyelenggaraan Car Free Day di Surabaya.
“Melarang kegiatan yang mengandung suku, agama, ras dan antar golongan, dan kegiatan yang mengandung unsur politik yang meliputi kampanye, pemilihan umum, pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamflet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik, yang disebarkan secara umum, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada di lokasi Car Free Day (CFD). Mulai Minggu ini sampai dicabut Perwalinya,” kata Eko Agus Supiadi.
Eko menegaskan, siap membubarkan kegiatan yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Perwali 17 tahun 2018, agar masyarakat yang datang ke Car Free Day untuk berolah raga maupun menikmati suasana kota tanpa kendaraan bermotor, tidak terganggu dengan aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Sanksinya kalau tidak berizin ya, menyalahi ya akan kita bubarkan, tidak boleh kan itu. Intinya Car Free Day itu kan untuk masyarakat, supaya mereka bisa menikmati, mungkin juga penyuluhan dan sebagainya di situ, supaya nyaman semuanya,” lanjutnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, selama ini tidak ada kegiatan bernuansa politik yang dilakukan secara terang-terangan pada Car Free Day, tapi dilakukan secara diam-diam.
“Sepanjang ini, informasi dari Dinas Lingkungan Hidup, nampaknya yang berbau-bau politik itu tidak pernah mengajukan rekomendasi, tapi mereka ujug-ujug (tiba-tiba) memanfaatkan gitu saja. Dengan dikeluarkannya Perwali ini, otomatis kita akan menegakkan Perwali ini,” kata Eddy.
Kegiatan Car Free Day di Kota Surabaya dilaksanakan di 11 titik, dan 2 diantaranya rutin digelar setiap hari Minggu, yaitu di Jalan Darmo-Taman Bungkul, serta di Jalan Tunjungan. Beberapa pekan yang lalu, kegiatanCar Free Day sempat diwarnai kegiatan berbau kampanye Pilkada, serta sejumlah warga yang memakai kaos bernuansa pemilihan Presiden.
Eddy menegaskan akan mengawasi setiap kegiatan Car Free Day bersama-sama instansi terkait, agar tidak disalah gunakan sebagai ajang kepentingan politik tertentu. Setiap kegiatan warga dalam jumlah banyak, wajib mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, sebagai penanggung jawab kegiatan Car Free Day di Surabaya.
“Orang yang mau melaksanakan kegiatan, menumpang di Car Free Day, mereka harus mengajukan rekomendasi kepada Dinas Lingkungan Hidup, nanti Dinas Lingkungan Hidup akan mengeluarkan rekomendasi. Nah kalau yang tidak mempunyai rekomendasi itu akan kita tertibkan, bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Linmas, dan juga dari Bakesbang dan Kepolisian,” imbuhnya. [pr/gp]