Perusahaan Abu Dhabi, International Petroleum Investment Co (IPIC) dan unitnya Aabar Investments PJS telah sepakat untuk membayar $1,8 miliar (sekitar Rp27 triliun) untuk menyelesaikan sengketa hukum atas skandal perusahaan investasi 1MDB. Demikian seperti diumumkan oleh Kementerian Keuangan Malaysia, Senin (27/2).
Malaysia pada 2018 mengajukan gugatan di pengadilan London terhadap kesepakatan penyelesaian antara 1MDB dan IPIC yang telah dinegosiasikan setahun sebelumnya selama kepemimpinan mantan Perdana Menteri Najib Razak.
Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara tahun lalu setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait 1MDB.
Dalam gugatannya, Malaysia berargumen bahwa penyelesaian 2017 diperoleh dengan penipuan.
Kementerian Keuangan Malaysia mengatakan pada hari Senin bahwa perusahaan Abu Dhabi, 1MDB dan Menteri Keuangan Malaysia telah mencapai penyelesaian sehubungan dengan proses di Pengadilan Arbitrase Internasional London dan Pengadilan Tinggi London.
"Dengan penyelesaian ini, Malaysia dan Abu Dhabi berharap dapat terus bekerja sama demi kemakmuran dan keuntungan ekonomi kedua negara pada masa depan," kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.
Clifford Chance LLP, sebuah firma hukum yang mewakili IPIC dan Aabar yang berbasis di London, dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa firma tersebut telah setuju untuk membayar angka penyelesaian dalam tiga tahap: $800 juta dalam waktu tujuh hari sejak akhir proses di London, dan sisanya dalam dua tahun sejak kesepakan berlaku.
1MDB Malaysia menjadi subyek penyelidikan korupsi dan pencucian uang di sedikitnya enam negara.
Departemen Kehakiman AS memperkirakan $4,5 miliar telah disalahgunakan dari 1MDB oleh para pejabat tingkat tinggi dari dana tersebut dan rekan mereka antara tahun 2009 dan 2014. [lt/ab]
Forum